Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Bahlil Targetkan Pendaftaran KTP di Pangkalan LPG Rampung Kuartal I 2025
5 November 2024 11:14 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hal ini menyusul perubahan skema subsidi LPG menjadi tertutup. Di saat subsidi BBM dan listrik yang dicanangkan menggunakan sistem Bantuan Langsung Tunai (BLT), Bahlil memastikan hal itu tidak berlaku untuk subsidi LPG.
"Kami targetkan (pendaftaran KTP untuk pembelian LPG) paling lambat di kuartal pertama tahun depan, paling lambat ya," ungkap Bahlil saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Senin (4/11).
Bahlil menuturkan masyarakat masih memerlukan subsidi LPG 3 kg, khususnya bagi para UMKM dan konsumsi rumah tangga. Menurutnya, pemerintah masih memilih skema pendaftaran menggunakan NIK agar penyalurannya tepat sasaran.
"Jadi pakai NIK ya, karena kalau tidak kan orang beli double-double," ujarnya.
Untuk subsidi listrik dan BBM, Bahlil mengatakan saat ini pemerintah tengah melakukan kajian mendalam untuk evaluasi agar subsidi bisa tepat sasaran.
ADVERTISEMENT
Bahlil menekankan keputusan tersebut harus diambil dengan hati-hati, terutama setelah mempertimbangkan laporan dari beberapa lembaga terkait seperti Pertamina, BPH Migas, dan PLN.
Sebelumnya, eks Menteri ESDM Arifin Tasrif memastikan penyaluran subsidi LPG 3 kg secara tertutup alias berbasis konsumen baru berlaku pada 2027.
Nantinya, hanya pembeli yang sudah mendaftarkan KTP di Pangkalan resmi Pertamina dan termasuk dalam data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang berhak mendapatkan gas melon tersebut.
"Perubahan mekanisme subsidi LPG 3 kg menjadi berbasis orang atau penerima manfaat akan ditetapkan 2027," ungkap Arifin saat Rapat Kerja (Raker) Komisi VII DPR, Rabu (19/6).
Peta jalan transformasi penyaluran subsidi LPG 3 kg memiliki beberapa tahapan. Pertama, dimulai dengan terbitnya Kepmen ESDM No 37 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis pendistribusian isi ulang LPG tertentu tepat sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No 99 Tahun 2023 tentang penahapan wilayah dan waktu pelaksanaan pendistribusian isi ulang LPG tertentu tepat sasaran.
ADVERTISEMENT
Kemudian mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG 3 kg di subpenyalur atau pangkalan resmi dapat dilakukan oleh pengguna yang terdata, sementara yang belum terdaftar wajib mendaftar sebelum bertransaksi.
Adapun pendataan dan pencocokan data pengguna LPG 3 kg dalam sistem berbasis web sudah dilakukan mulai 1 Maret 2023. Kemudian mulai 1 Juni 2024, seluruh pencatatan transaksi di subpenyalur dilakukan melalui merchant apps pertamina (MAP), kecuali 689 subpenyalur di daerah yang terkendala sinyal internet.
Arifin menuturkan, transformasi tahap 2 penyasaran pengguna LPG 3 kg baru akan diterapkan setelah diterbitkan payung hukum kriteria pengguna isi ulang LPG 3 kg, melalui revisi Perpres No 104 Tahun 2007.