Bahlil Teken Kepmen, RI Resmi Implementasi B40 per 1 Januari 2025

3 Januari 2025 18:08 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers Menteri ESDM Bahlil Lahadalia terkait program mandatori B40 di Kementerian ESDM, Jumat (3/1/2025). Foto:  Fariza/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers Menteri ESDM Bahlil Lahadalia terkait program mandatori B40 di Kementerian ESDM, Jumat (3/1/2025). Foto: Fariza/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan implementasi program mandatori biodiesel 40 persen (B40) sudah mulai berlaku per 1 Januari 2025.
ADVERTISEMENT
Bahlil mengatakan, setelah rapat internal yang membahas dengan detail terkait program biodiesel hari ini, pemerintah menegaskan kenaikan program mandatori biodiesel dari B35 menjadi B40 sudah mulai berlaku.
"Kita sudah memutuskan dari Kementerian ESDM tentang peningkatan dari B35 ke B40. Hari ini kita umumkan bahwa berlaku per 1 Januari 2025," tegasnya saat konferensi pers, Jumat (3/1).
Sejalan dengan itu, Bahlil juga sudah menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM yang mengatur implementasi B40 beserta alokasinya. Meski begitu, dia tidak menjelaskan dengan detail Kepmen yang baru saja diteken itu.
Dia hanya menjelaskan alokasi biodiesel untuk B40 di tahun 2025 ditetapkan sebesar 15,6 juta kiloliter (KL), naik dari alokasi saat B35 berlaku sepanjang tahun 2024 sebesar 12,98 juta KL.
ADVERTISEMENT
"Dan Kepmen-nya sudah kami tanda tangan, termasuk alokasi ke masing-masing perusahaan yang membuat FAME (Fatty Acid Methyl Ester) dan perusahaan yang menjahit (mencampur FAME dengan Solar)," kata Bahlil.
Di sisi lain, lanjut dia, pemerintah juga tengah melakukan kajian terkait perbaikan kadar air dalam kandungan B40 yang masih tinggi. Jika bisa diminimalisir, maka program biodiesel akan terus ditingkatkan menjadi B50 di tahun 2026.
"Kalau ini kita lakukan baik, maka kami insyaallah di 2026 atas arahan Bapak Presiden Prabowo, kita sudah harus mendorong ke B50. Jadi implementasi B40 di 2025 sambil mempersiapkan implementasi B50 di 2026," tuturnya.
Dengan demikian, Bahlil optimistis Indonesia tidak lagi mengimpor Solar jika B50 berlaku, sehingga ketahanan energi nasional bisa terus terjaga.
ADVERTISEMENT
"Kalau ini dilakukan, maka impor kita terhadap solar Insyaallah dipastikan sudah tidak ada lagi di 2026. Jadi sekaligus ini bagian dari perintah presiden tentang ketahanan energi," jelas Bahlil.
KAI uji coba bahan bakar B40 Foto: Dok. KAI
Sementara itu, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menjelaskan mandatori B40 memang berlaku 1 Januari 2025 sesuai Kepmen ESDM.
"Posisinya kan 1 Januari Kepmen-nya memang sudah ditandatangani untuk mandatori B40. Tetapi alokasi Kepmen yang kedua itu baru diumumkan hari ini ini pun saya nomornya belum dapat," ujarnya.
Meski demikian, Eniya menyebutkan masih dibutuhkan masa transisi bagi badan usaha bahan bakar nabati (BU BBN) maupun BU BBM menghabiskan stok B35 yang masih tersisa.
"Pak Menteri memimpin rapat dengan seluruh BU BBN dan BU BBM itu sudah ditanya kapan bisa menghabiskan stok. Nah itu memang bergulir, kan B35 itu sebetulnya masih jalan ada beberapa yang jalan karena sesuai order yang sampai dengan 31 Desember," jelas Eniya.
ADVERTISEMENT
Eniya mengungkapkan masa transisi ini akan bergulir setidaknya hingga 28 Februari 2025, menyesuaikan jumlah stok yang masih ada di masing-masing badan usaha.
"Dia ada yang bisa menghabiskan stok 2 minggu, ada yang perlu 2 bulan karena stoknya banyak. Jadi itu masa-masa yang diatur di Kepmen diperbolehkan sampai 28 Februari," pungkasnya.