Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Bahlil Terbitkan Regulasi PLN Bisa Beli Kelebihan Listrik PLTA dan PLTP
11 Maret 2025 17:35 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah mengesahkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) dari Pembangkit Tenaga Listrik yang memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, mengatakan regulasi ini bertujuan untuk menjadi acuan bagi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan pembangkit listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) menyusun perjanjian jual beli tenaga listrik (PJBL).
Selain itu, aturan ini memberikan kepastian hukum dalam mekanisme jual beli listrik, termasuk kejelasan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak, skema pembayaran, alokasi risiko, serta ketentuan lainnya.
"Pak Menteri kemudian menerjemahkan konsep ini ke dalam kebijakan yang memastikan sumber energi berasal dari dalam negeri. Ketahanan energi pada dasarnya bertumpu pada prinsip keekonomian," jelasnya saat acara sosialisasi Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2025, Selasa (11/3).
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menyebutkan regulasi ini akan mengatur penyerapan kelebihan atau excess energi dari pembangkit EBT, terutama PLTP, Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), dan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTM).
ADVERTISEMENT
Saat ini, kata dia, terdapat 18 PLTP yang mengalami kelebihan energi misalnya di Lahendong-Tompaso, Patuha, hingga Sorik Marapi. Total potensi kelebihan energinya mencapai 1.579.922 MWh atau setara 180 MW.
Kemudian, ada 7 PLTA dan PLTM yang mengalami kelebihan energi degan total potensi pembelian kelebihan energi mencapai 127,78 GWh atau 19,2 MW.
"Potensi excess-nya karena tidak ada regulasinya, saat ini sudah mulai bisa dibeli oleh PLN dengan jelas. Excess itu ada batasannya, nanti di Permen ini untuk skala yang memang dimungkinkan," ungkap Eniya.
Eniya menjelaskan, latar belakang terbitnya beleid tersebut adalah ketiadaan standar dalam penyusunan kontrak PJBL, yang selama ini kerap menimbulkan perbedaan interpretasi, proses negosiasi yang panjang dan kompleks, serta peningkatan biaya transaksi.
ADVERTISEMENT
Hal ini, kata dia, juga menyebabkan keterlambatan dalam realisasi proyek serta ketidakpastian dalam skema pembayaran, mekanisme force majeure, dan pembagian risiko, yang berisiko terhadap stabilitas finansial para pengembang.
"Regulasi yang lebih jelas dan berkeadilan ini diharapkan dapat mendorong investasi di sektor energi terbarukan, sehingga mempercepat pencapaian target energi hijau," jelas Eniya.
Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2025 mengatur lebih rinci tentang ketentuan PJBL dan perpanjangan PJBL, besaran jaminan pelaksanaan, perubahan harga Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP), Commercial Commercial Operation Date (COD) PLTP.
Kemudian, pemanfaatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), hak atas atribut lingkungan atau nilai ekonomi karbon dari EBT, transaksi khusus apabila pembangkit EBT memiliki penyimpanan energi, hingga pelaksanaan refinancing pembangkit EBT.
ADVERTISEMENT