Kumparan Logo

Bahlil Tunda Penerapan Kenaikan Royalti Tambang, Formula Bakal Dikaji Ulang

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (20/4/2026). Foto: Najma Ramadhanya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (20/4/2026). Foto: Najma Ramadhanya/kumparan

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkap belum akan menerapkan skema baru tarif royalti sektor pertambangan.

Kebijakan ini ditunda sementara setelah muncul berbagai masukan dan respons dari pelaku usaha terkait rencana kenaikan royalti minerba dan produk turunannya.

Bahlil mengatakan, skema yang sempat disosialisasikan pemerintah beberapa waktu lalu belum menjadi keputusan final. Menurut dia, proses masih sebatas uji publik untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak sebelum aturan resmi diterbitkan.

“Saya belum akan menerapkan itu sambil akan menghitung exercise ulang dengan formulasi yang tepat,” ujar Bahlil kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (11/5).

video story embed

Bahlil menjelaskan setiap kebijakan yang bakal diterbitkan harus melalui tahap kajian dan sosialisasi terlebih dahulu untuk mendapatkan umpan balik dari pelaku industri maupun masyarakat.

“Beberapa hari lalu teman-teman tim melakukan exercise amanah undang-undang itu adalah setiap peraturan yang akan kita buat diawali dengan exercise dan sosialisasi untuk mendapatkan feedback dari pelaku,” katanya.

Menurut Bahlil, pemerintah menerima berbagai masukan dari kalangan pengusaha yang menilai formulasi kenaikan royalti masih perlu diperbaiki. Karena itu, Kementerian ESDM akan melakukan evaluasi ulang sebelum kebijakan diterapkan.

Dia mengatakan pemerintah bakal mencari formulasi yang ideal agar kepentingan negara tetap terjaga tanpa memberatkan dunia usaha.

“Negara untung tapi juga pengusaha harus untung. mencari formulasi yang ideal yang tidak boleh merugikan juga pengusaha tapi juga pendapatan negara juga bisa kita optimalkan,” kata Bahlil.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 11 April 2025. Aturan itu menjadi dasar revisi PP 19/2025 terkait penyesuaian tarif royalti mineral dan batu bara untuk meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sejumlah komoditas yang terdampak kenaikan tarif royalti antara lain batu bara dan produk turunannya, serta berbagai mineral logam seperti nikel, tembaga, emas, perak, bauksit, besi, pasir besi, mangan, seng, hingga timah.

Purbaya Sebut Mulai Berlaku Juni 2026

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melambaikan tangan saat konferensi pers APBN KiTa edisi Mei 2026 di Jakarta, Selasa (5/5/2026). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Meski demikian, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut penerapan kenaikan royalti tambang mulai berlaku Juni 2026 mendatang.

“Diskusi sudah selesai, PP-nya sudah dinaikkan. Mungkin mulai berlaku awal Juni. Kalau saya nggak salah,” ucap Purbaya di kantornya Jakarta Pusat, Senin (21/5).

Kata Purbaya, diskusi mengenai kenaikan royalti tambang itu sudah selesai, begitupun dengan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) dan aturan Bea Keluar Batu Bara dan Nikel, pada Juni 2026.

“Kalau DHE Juni yakin. Kalau ini kayaknya Juni deh. Tergantung ini, tergantung berapa cepat PP-nya diproses. Tapi diskusi sudah selesai,” ujar dia.