Bahlil Ungkap Aturan Baru Tarif Nikel-Batu Bara Sudah Terbit, Segini Kisarannya

16 April 2025 11:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan, peraturan pemerintah yang akan mengatur soal penyesuaian tarif royalti untuk komoditas mineral dan batu bara (minerba) sudah keluar.
ADVERTISEMENT
“(Aturannya) sudah diterbitkan, sudah keluar. Nomornya sudah keluar,” ucap Bahlil mengutip Antara, Rabu (16/4).
Meskipun belum terbit di laman resmi Kementerian ESDM, berdasarkan penelusuran kumparan melalui website resmi jdih.esdm.go.id siang ini pukul 11.15 WIB perturan tersebut belum tersedia.
Namun masih terdapat masa transisi sekitar 10 hari untuk mengimplementasikan penyesuaian tarif tersebut. Bahlil memastikan bahwa kenaikan tarif untuk komoditas minerba sudah berlaku pada bulan ini.
“Jalan, dong (penyesuaian tarifnya). (Kami) haruskan begitu,” kata dia.
Temui Pengusaha Nikel
Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno di Hotel Raffles Jakarta, Selasa (10/12/2024). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
Pada Senin (14/4) malam, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menyampaikan bahwa pemerintah akan bertemu para pengusaha nikel untuk membahas penyesuaian tarif royalti minerba.
Diskusi tersebut telah digelar beberapa kali, sebab para pengusaha di sektor tersebut keberatan atas penyesuaian tarif royalti nikel.
ADVERTISEMENT
“Pekan ini kami mau diskusi bagaimana caranya ini (tetap adil), begitulah. Apakah ongkosnya (sesuaikan), gimana caranya supaya margin mereka tetap bagus, tetapi royalti naik,” ucapnya.
Pada akhir Maret, pemerintah masuk tahap finalisasi untuk merevisi dua peraturan pemerintah (PP) yaitu PP Nomor 15 Tahun 2022 dan PP Nomor 26 Tahun 2022 untuk memaksimalkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor mineral dan batu bara (minerba).
Ada beberapa perubahan, terutama menyangkut penyesuaian tarif royalti emas, nikel, batu bara, dan beberapa komoditas mineral lainnya.
Bahlil mempertimbangkan memperluas pengenaan royalti untuk produk turunan mineral yang selama ini belum masuk dalam skema pendapatan negara. Tanpa menyebutkan lebih lanjut produk-produk turunan yang dibidik pemerintah.
Terkait besaran kenaikannya, ia menyebut kisaran 1,5 persen sampai dengan 3 persen bergantung pada harga komoditas di pasar global.
ADVERTISEMENT
Mantan Kepala BKPM ini menjelaskan kenaikan royalti bertujuan untuk menjaga keseimbangan pasar mengingat saat ini harga emas dan nikel relatif tinggi.