Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Bahlil Ungkap Pengeboran Migas Ilegal Bisa Hasilkan 8.000 Barel per Hari
13 November 2024 17:46 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan selain pertambangan ilegal yang masif di Indonesia, ternyata masih ada kegiatan pengeboran minyak dan gas bumi (migas) ilegal alias illegal drilling.
ADVERTISEMENT
Bahlil mengatakan, Kementerian ESDM sudah resmi menambah Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Ditjen Gakkum) sebagai satu struktur baru, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024.
Meskipun sudah ada payung hukumnya, dia menyebut pembentukan strukturnya masih dalam proses. Tujuannya untuk memberantas kegiatan pertambangan ilegal dan pengeboran ilegal.
"Kami sudah menyampaikan bahwa illegal drilling per hari itu kurang lebih sekitar 7.000 sampai 8.000 barrel per day," ungkap Bahlil saat Rapat Kerja Komisi XII DPR, Rabu (13/11),
Bahlil menyebutkan salah satu alternatif pemberantasan pengeboran ilegal tersebut yakni dengan membentuk kemitraan antara perusahaan yang bersangkutan dengan PT Pertamina (Persero).
Kemitraan tersebut, kata dia, Bahlil usulkan bentuknya seperti skema plasma inti sawit, alias kemitraan antara perusahaan (inti) dan petani (plasma) dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit.
ADVERTISEMENT
"Kalau kita mampu memaksimalkan, kita minta Pertamina untuk membeli (hasil pengeboran) dengan harga keekonomian, tapi dia seperti plasma inti begitu," ungkapnya.
"Katakanlah dia sudah punya, dia bangun di konsesi yang punya yang penting bisnisnya jalan, lingkungannya jalan, itu dibeli dengan harga yang ekonomis agar orang-orang di daerah juga merasakan manfaatnya," imbuh Bahlil.
Selain itu, Bahlil juga meminta Ditjen Gakkum Kementerian ESDM bisa tegas terhadap kegiatan pertambangan ilegal, terutama tumpang tindihnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) baik yang disengaja maupun tidak.
"Tidak lagi menjadi rahasia umum, saya ini kan mantan pengusaha. Ada IUP yang tumpang tindih benar, ada juga yang tidak benar. Kadang-kadang bupati sudah meninggal, tandatangannya masih ada. Nomor surat IUP kadang-kadang nomor surat untuk rekomendasi buat KTP atau orang sakit," tandas Bahlil.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan catatan Kementerian ESDM, jumlah laporan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Indonesia hingga 2023 adalah 128 laporan yang tersebar di pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, Maluku, Nusa Tenggara Barat sampai Sulawesi. Data tersebut dihimpun dari laporan kepolisian maupun laporan keterangan ahli kasus PETI.