Kumparan Logo

Bahlil Ungkap Syarat Koperasi yang Boleh Kelola Tambang Minerba

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia hadir dalam acara Investor Daily Summit 2025 di JCC, Jakarta Pusat pada Kamis (9/10/2025). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia hadir dalam acara Investor Daily Summit 2025 di JCC, Jakarta Pusat pada Kamis (9/10/2025). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan ada syarat yang harus dipenuhi koperasi sebelum ikut mengelola tambang minerba. Artinya, otomatis semua koperasi bisa terlibat dalam menggarap tambang tersebut.

Koperasi bisa ikut mengelola tambang minerba diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.

“PP-nya sudah keluar kan, PP-nya sudah sekitar 10 hari, kemudian sekarang kita lagi bahas Permennya. Nah tapi secara garis besar kita ingin adalah koperasi dan UMKM yang mengerjakan itu adalah memenuhi syarat,” kata Bahlil ditemui usai Investor Daily Summit 2025 di JCC, Jakarta Pusat, pada Kamis (9/10).

Bahlil mengungkapkan syarat pertama agar suatu koperasi bisa mengelola tambang adalah koperasi tersebut memang bergerak di bidang pertambangan. Syarat selanjutnya koperasi tersebut harus berada pada satu daerah yang sama dengan tambang yang akan dikelola.

Bahlil mengatakan diperbolehkannya koperasi untuk mengelola tambang merupakan bentuk afirmatif dari negara terhadap koperasi yang ada di daerah.

“Jadi contoh katakanlah di Kabupaten A Sulawesi, dia punya nikel, kalau UMKM atau koperasinya itu harus berasal dari Kabupaten A, enggak boleh dari tempat lain. Jangan lagi dari Jakarta, karena pikir kami ingin ini adalah sebagai bentuk keadilan negara dan memberikan keadilan,” ujar Bahlil.

Bahlil juga merespons mengenai kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di koperasi untuk mengelola tambang. Menurutnya, nantinya koperasi juga bisa menggandeng pihak lain untuk berkolaborasi.

“Jadi jangan selalu kita berpikir bahwa siap dulu baru kerja, paralel aja karena kita ingin semuanya harus tumbuh. Justru kalau memang belum siap secara SDM, dia bisa berkolaborasi dengan yang lain supaya tumbuh,” kata Bahlil.

Dalam Pasal 26C PP Nomor 39 Tahun 2025, verifikasi kriteria administratif terhadap legalitas dan kriteria keanggotaan koperasi terkait pemberian prioritas untuk tambang memang menjadi kewenangan Menteri Koperasi. Nantinya akan ada Peraturan Menteri (Permen) dan petunjuk teknis (juknis).

Pada Pasal 26 E PP Nomor 39 Tahun 2025 tersebut juga dijelaskan kalau Menteri Koperasi juga bisa menerbitkan persetujuan pemberian WIUP mineral logam atau WIUP batu bara dengan cara prioritas melalui Sistem OSS.

Dalam Pasal 26 F beleid tersebut dijelaskan bahwa luas WIUP mineral logam maupun WIUP batu bara untuk koperasi dan badan usaha kecil dan menengah diberikan paling luas mencapai 2.500 hektare.

instagram embed