Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Baim Wong Siap Buka-bukaan soal Alasannya Daftarkan Merek Citayam Fashion Week
25 Juli 2022 12:29 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Pasangan selebritis Baim Wong dan Paula Verhoeven mendaftarkan kegiatan Citayam Fashion Week yang tengah viral, sebagai salah satu Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) perusahaan mereka, PT Tiger Wong Entertainment.
ADVERTISEMENT
Saat dihubungi kumparan, Baim Wong menyebutkan akan menjelaskan alasannya mendaftarkan kegiatan Citayam Fashion Week ke dalam HAKI pada konferensi pers, Selasa, (26/7).
“Besok saja di pas Presscon ya, nanti (besok) di Sarinah jam 12 siang ya," kata Baim Wong.
Sebelumnya, Baim Wong mengungkapkan bahwa langkahnya dalam mendaftarkan Citayam Fashion Week ke dalam HAKI itu sebagai ajang untuk membuat tren ini menjadi wadah yang legal dan tidak musiman.
“Citayam Fashion Week ini bukan milik saya, ini milik mereka semua, ini milik Indonesia. Saya hanyalah orang yang punya visi menjadikan citayam fashion week sebagai ajang untuk membuat tren ini menjadi wadah yang legal dan nggak musiman. dan yang paling penting, bisa memajukan fashion Indonesia di mata dunia,” ujar Baim Wong dalam akun Instagramnya, Senin (25/7).
Apa yang dilakukan Baim Wong tersebut langsung ramai menjadi polemik. Selain perusahaan milik Baim Wong, ada juga Indigo Aditya Nugroho yang mendaftarkan Citayam Fashion Week.
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, membenarkan telah menerima pendaftaran merek Citayam Fashion Week dari PT Tiger Wong Entertainment dan Indigo Aditya Nugroho. Pendaftaran itu masih akan diproses, termasuk jika ada pihak yang menyatakan keberatan.
“Benar bahwa DJKI telah menerima dua permohonan pendaftaran merek Citayam Fashion Week. Keduanya mendaftar di kelas 41 dan saat ini statusnya sedang untuk dipublikasi,” kata Koordinator Pemeriksa Merek DJKI, Agung Indriyanto, dalam pernyataan tertulis diterima Senin (25/7).
Menurutnya, PT Tiger Wong mendaftarkan untuk jenis jasa hiburan dalam sifat peragaan busana, layanan hiburan yaitu menyediakan podcast di bidang mode, hingga publikasi majalah mode untuk tujuan hiburan.
Sementara itu, Indigo Aditya Nugroho mendaftarkan untuk jasa ajang pemilihan kontes (hiburan), expo mengenai kesenian, kebudayaan, dan pendidikan, fashion show (hiburan), perencanaan pesta (hiburan) untuk acara promosi sehubungan dengan peragaan busana, dan pertunjukan panggung live.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Agung menjelaskan bahwa DJKI menerima kedua permohonan pendaftaran tersebut pada 21 Juli 2022. "Jika kedua permohonan tersebut telah masuk pada masa publikasi, semua pihak dapat mengajukan keberatan terhadap permohonan pendaftaran merek tersebut," ujarnya.
Setelah masa publikasi, dia menambahkan, kedua merek tersebut masih akan menempuh beberapa tahapan sampai akhirnya resmi didaftar.
“Berdasarkan Undang-Undang No. 20 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pendaftaran merek perlu melalui beberapa tahapan mulai dari permohonan merek, pemeriksaan formalitas, pengumuman (2 bulan), pemeriksaan substantif (150 hari kerja), didaftar kemudian penerbitan sertifikat,” jelasnya.
Agung memaparkan, nantinya yang berhak memberikan merek adalah pemeriksa merek setelah proses pemeriksaan. Pendaftaran merek di DJKI itu sendiri dapat dilakukan secara online di dgip.go.id.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, perlindungan merek menganut sistem first to file atau siapa yang terlebih dahulu mendaftar yang mendapat hak pelindungan merek. Pelindungan diberikan selama 10 tahun semenjak permohonan merek pertama kali diajukan pendaftarannya dan dapat diperpanjang untuk pelindungan merek-nya.