Bakal Awasi Aset Kripto di 2025, OJK Pastikan Gandeng Industri hingga Investor

16 November 2024 15:26 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Bitcoin. Foto: Dado Ruvic/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bitcoin. Foto: Dado Ruvic/REUTERS
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan peralihan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akan berjalan lancar. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, mengatakan juga akan menggandeng industri aset kripto dan investor.
ADVERTISEMENT
"Jadi untuk industri sebetulnya enggak perlu khawatir, karena pengawasan kami akan mengadopsi Bappebti. Perizinan yang sudah dikeluarkan oleh Bappebti itu akan serta-merta diakui oleh OJK, tidak ada proses ulang," ujar Hasan dalam Focus Group Discussion dengan Redaktur Media Massa di The St. Regis, Jakarta, Jumat (15/11).
Hingga saat ini OJK juga telah menyiapkan berbagai aturan mengambil alih pengawasan kripto. Untuk perizinan, OJK menyiapkan Sprint untuk kelembagaan aset keuangan digital pada Januari 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Hasan Fawzi (tengah). Foto: Dok. OJK
Selanjutnya untuk pengaturan, akan diterbitkan Peraturan OJK dan Surat Edaran OJK mengenai aset keuangan digital dan aset kripto pada Desember 2024. Dari sisi pengawasan, OJK akan membuat pedoman atau framework pengawasan dan peraturan internal pada Desember 2024, selain itu mulai bulan ini juga akan dibuatkan format pelaporan. Pada Januari 2025, OJK juga akan membuat sistem informasi pelaporan dan sistem informasi pengawasan.
ADVERTISEMENT
"Semuanya akan dilakukan bertahap, supaya enggak kaget industrinya," jelasnya.
Dihubungi secara terpisah, CEO Indodax, Oscar Darmawan, mengatakan perubahan regulasi pengawasan dari Bappebti ke OJK diharapkan membawa angin segar bagi investasi aset kripto. Dengan adanya pengawasan OJK mulai 12 Januari 2025, ia berharap hal tersebut akan mampu mengurangi risiko pada investor kripto.
“Saya melihat adanya potensi besar dalam regulasi yang mendukung industri kripto, termasuk juga kebijakan baru mengenai perpindahan regulasi ke OJK di Indonesia di 2025. Dukungan regulasi yang positif akan memperkuat perkembangan pasar dan mengurangi risiko yang dihadapi oleh para investor kripto," kata Oscar.
"Aset kripto masih memiliki ruang untuk tumbuh lebih jauh, terutama jika didukung oleh kerangka regulasi yang lebih jelas dan penerimaan publik yang terus meningkat," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Salah satu aset kripto, Bitcoin, terus merangkak naik ke level tertingginya. Pada Jumat (15/11) berdasarkan CoinMarketCap, harga Bitcoin terus mencapai level USD 93.000, dengan kapitalisasi pasar menembus lebih dari USD 1,77 triliun, membuat Bitcoin melampaui market cap perak (USD 1,70 triliun) sebagai aset terbesar ke-8 di dunia.
Oscar juga menyampaikan, pencapaian Bitcoin sebagai salah satu aset terbesar dunia itu merupakan penanda penting bagi industri kripto yang sedang tumbuh. "Status ini akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap kripto dan mendorong adopsi yang lebih luas," katanya.
Dia menjelaskan, kenaikan harga Bitcoin sebagian besar didorong oleh pembelian institusional dan arus kas masuk ke ETF Bitcoin yang terus berlanjut. Selain itu, optimisme atas kemenangan Trump, yang dikenal dengan sikap pro-kripto, turut mendukung kepercayaan bahwa regulasi yang lebih mendukung aset digital akan segera hadir.
ADVERTISEMENT
Selain faktor-faktor di atas, faktor pendorong lainnya seperti sentimen inflasi juga memberikan dampak pada harga Bitcoin. Pada Rabu (13/11) inflasi di Amerika Serikat tercatat sebesar 2,6 persen (yoy), naik dari periode sebelumnya yang sebesar 2,4 persen (yoy).
“Pencapaian kapitalisasi pasar Bitcoin yang kini menembus USD 1,77 triliun adalah bukti semakin diterimanya aset digital ini di kancah global sebagai alternatif investasi yang potensial. Lonjakan harga Bitcoin yang melewati level USD 93.000 mencerminkan tingginya minat institusi besar terhadap kripto sebagai salah satu aset utama dalam portofolio investasi,” ujarnya.
“Momen ketika Bitcoin melampaui nilai perak adalah sebuah sejarah penting. Dulu, perak pernah menjadi mata uang di dunia sebelum akhirnya digantikan oleh emas,” kata Oscar.
ADVERTISEMENT