Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Bakal Diresmikan Jokowi, Berapa Tarif Tol Surabaya-Mojokerto?
4 Desember 2017 13:57 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
ADVERTISEMENT
Seluruh seksi jalan Tol Surabaya-Mojokerto sepanjang 36,27 km sudah tersambung. Peresmian sekaligus pengoperasian jalan Tol Surabaya-Mojokerto secara penuh tinggal menunggu restu dari Presiden Joko Widodo.
ADVERTISEMENT
"Informasi terakhir masih seperti itu, untuk waktu belum dijadwalkan," ungkap Direktur Teknik & Operasi PT Jasamarga Surabaya Mojokerto Ari Wibowo kepada kumparan (kumparan.com), Senin (4/12).
Ari menjelaskan 2 ruas jalan Tol Surabaya-Mojokerto sudah terlebih dahulu beroperasi. Kedua ruas tersebut adalah Seksi IA Waru-Sepanjang sepanjang 2,3 km yang diresmikan Agustus 2011 serta Seksi IV Krian-Mojokerto sepanjang 18,47 km yang diresmikan Maret 2016.
Adapun tiga seksi terakhir jalan Tol Surabaya-Mojokerto yang siap diresmikan adalah Seksi IB Sepanjang-WRR sepanjang 4,3 km, Seksi II WRR-Driyorejo sepanjang 5,1 km, dan Seksi III Driyorejo-Krian sepanjang 6,1 km.
Lantas berapa tarif jalan Tol Surabaya-Mojokerto bila sudah beroperasi penuh?
"Perhitungan kami Rp 1.000/km atau tepatnya Rp 1.050/km," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Bisa dipastikan bila sudah beroperasi penuh maka tarif jalan Tol Surabaya-Mojokerto sepanjang 36,27 km adalah sebesar Rp 38.083,5. Tarif ini mengacu pada besarnya investasi yang dikeluarkan misalnya pembebasan lahan, konstruksi dan operasional jalan tol.
"Total investasi sekitar Rp 4,9 triliun. Pembagiannya 30:70, yang 30% ini adalah gabungan dari modal usaha Jasa Marga, PT Moeladi dan Wijaya Karya. Sedangkan 70%-nya dari pinjaman bank," jelasnya.
Perlu diketahui, jalan tol Surabaya-Mojokerto membentang dari Kota Surabaya hingga Kota Mojokerto yang dikelola oleh PT Jasamarga Surabaya Mojokerto (PT JSM). PT JSM merupakan anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
Pengoperasian Jalan Tol Surabaya-Mojokerto Seksi IB, Seksi II, dan Seksi III ini menyusul surat keputusan laik jalan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan Nomor AJ.409/1/9/DRJD/2017 tanggal 1 November 2017, dan Berita Acara Evaluasi Laik Fungsi Nomor BA.202.2/BPJT/JL.03.04/2017 tanggal 27 Oktober 2017. Berdasarkan landasan tersebut, dinyatakan bahwa Jalan Tol Surabaya-Mojokerto Seksi IB, Seksi II, dan Seksi III (Sepanjang-Krian) dinyatakan laik operasi dan dapat dioperasikan sebagai jalan tol.
ADVERTISEMENT