Bakal Kena Pajak Penghasilan dan PPN, Aset Kripto Masih Dilirik Investor?
·waktu baca 3 menit

Pemerintah akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) maupun pajak penghasilan (PPh) pada aset kripto mulai 1 Mei mendatang. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022.
Pengamat investasi yang juga Direktur PT TFRX Garuda Berjangka, Ibrahim Assuaibi, mengapresiasi langkah pemerintah untuk menarik pajak dari komoditas kripto. Menurutnya, hal ini sebagai langkah awal dari pemerintah untuk mendukung ekosistem tersebut.
“Saya mengapresiasi Kementerian Keuangan yang sudah menjembatani kekisruhan yang beda tafsir antara pandangan Bappebti (kripto sebagai komoditas) dan OJK (kripto sebagai alat pembayaran) mengenai aset kripto, dengan mengeluarkan regulasi tentang pengenaan pajak yang sudah diatur dalam peraturan Menteri keuangan tersebut,” ujar Ibrahim dalam keterangannya, Rabu (13/4).
Dia menjelaskan, terbitnya aturan tersebut bertujuan agar pelaku bisnis aset kripto saat ini yang berstatus calon pedagang atau terdaftar di Bappebti dapat menerima regulasi tersebut. "Walaupun dalam proses pembuatan regulasi, calon pedagang tidak dilibatkan dalam menentukan besaran PPN dan PPh," katanya.
Kendati begitu, Ibrahim menyebut animo masyarakat terhadap aset kripto masih akan tetap tinggi. Menurutnya, investor juga masih akan melirik aset kripto sebagai investasi.
"Ini menambah kepercayaan tersendiri bagi masyarakat (investor) yang sedang ramai berinvestasi. Dan yang terpenting transaksi benar-benar diawasi oleh pemerintah,” pungkasnya.
PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud berupa Aset Kripto oleh Penjual Aset Kripto; Jasa Kena Pajak berupa jasa penyediaan Sarana Elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan Aset Kripto, oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
"Dan/atau Jasa Kena Pajak berupa jasa verifikasi transaksi Aset Kripto dan/atau jasa manajemen kelompok Penambang Aset Kripto (mining pool) oleh Penambang Aset Kripto," tulis Pasal 2 bagian c PMK 68/2022.
Adapun penyerahan aset kripto tersebut meliputi jual beli aset kripto dengan mata uang fiat, tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap); dan/ atau tukar-menukar aset kripto dengan barang selain aset kripto dan/atau jasa.
Atas penyerahan aset kripto, besaran PPN yang dipungut dan disetor sebesar 1 persen dari tarif PPN umum atau sebesar 0,11 persen. Bila perdagangan tidak dilakukan pedagang fisik aset kripto, maka besaran PPN yang dipungut dan disetor sebesar 2 persen dari tarif PPN umum atau sebesar 0,22 persen.
Sementara itu, atas penyerahan jasa verifikasi transaksi aset kripto dan mining pool, PPN yang harus dipungut dan disetor sebesar 10 persen dari tarif PPN umum atau 1,1 persen yang dikali dengan nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima penambang.
Sementara untuk PPh, pada Pasal 19 disebutkan, penghasilan yang diterima oleh penjual aset kripto, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, dan penambang merupakan penghasilan yang terutang pajak penghasilan (PPh).
Penjual aset kripto adalah orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan ataupun pertukaran aset kripto.
Penjual dikenai PPh Pasal 22 yang bersifat final dengan tarif 0,1 persen. PPh Pasal 22 bersifat final tersebut dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh penyelenggara perdagangan.
Bila penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik bukan pedagang fisik aset kripto, PPh Pasal 22 bersifat final yang dipungut sebesar 0,2 persen.
Bagi penambang, Pasal 30 ayat (1) mengatur adanya pengenaan PPh Pasal 22 bersifat final dengan tarif 0,1 persen. Bagi penambang, PPh Pasal 22 harus disetorkan sendiri.
