Bakal Kerja di Pemerintahan, Rachmat Kaimuddin Mundur dari CEO Bukalapak

30 Desember 2021 8:54 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rachmat Kaimuddin (kanan) jadi CEO baru Bukalapak gantikan Achmad Zaky. Foto: Dok. Bukalapak
zoom-in-whitePerbesar
Rachmat Kaimuddin (kanan) jadi CEO baru Bukalapak gantikan Achmad Zaky. Foto: Dok. Bukalapak
ADVERTISEMENT
Rachmat Kaimuddin menanggalkan jabatan CEO PT Bukalapak.com Tbk. Bakal berkiprah di pemerintahan jadi alasan Rachmat meninggalkan emiten berkode Buka.
ADVERTISEMENT
Rencana mundur tersebut sudah disampaikan ke Bursa Efek Indonesia dan manajemen Bukalapak. Saham Bukalapak langsung jeblok usai kabar kemunduran Rachmat mencuat ke publik. Berikut fakta-faktanya:
Ditinggal CEO, Saham Bukalapak Langsung Merah
Saham BUKA pun terpantau merah pada sesi perdagangan I pukul 12:10 WIB dengan kehilangan 4 poin atau turun 0,93 persen ke harga Rp 426. Padahal, pada pembukaan perdagangan pagi tadi, sahamnya masih hijau di level Rp 434 dan sempat menyentuh level tertinggi sebelum pukul 10:00 WIB yaitu Rp 438.
Tak lama setelah itu, sahamnya terus merah hingga sempat menyentuh level terendah yaitu Rp 422 sebelum sesi I ditutup.
Hingga sesi I, frekuensi saham yang ditransaksikan pada saham BUKA sebanyak 7.648 kali dengan total volume perdagangan sebanyak 120,26 juta saham senilai Rp 51,56 miliar. Total kapitalisasi pasarnya Rp 43,90 triliun.
ADVERTISEMENT
Rachmat Bakal Berkiprah di Pemerintahan
Corporate Secretary Bukalapak, Perdana Arning Saputro, mengungkapkan bahwa Rachmat berencana akan bekerja untuk pemerintah.
"Segenap Dewan Komisaris dan Manajemen Bukalapak menyatakan penghargaan tertinggi serta apresiasi atas kontribusi Rachmat selama 2 tahun ini. Berdasarkan informasi dari surat pengunduran diri, Rachmat berencana akan melakukan pengabdian negara dengan bekerja untuk pemerintah," kata Perdana dalam keterangan resmi yang diterima kumparan, Rabu (29/12).
Bukalapak telah menerima surat pengunduran diri dari Rachmat Kaimuddin pada tanggal 28 Desember 2021 yang akan berlaku efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.