Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.85.0
BAKN DPR Minta Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Tembakau 5 Persen di 2025-2026
10 September 2024 19:36 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berdasarkan catatan kumparan, usulan kenaikan 5 persen tersebut lebih rendah ketimbang kenaikan di 2023 dan 2024 sebesar 10 persen.
Ketua BAKN DPR RI, Wahyu Sanjaya, mengatakan turunnya kenaikan tarif CHT sejalan dengan keberlangsungan dunia usaha.
“Dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dari CHT dan membatasi kenaikan CHT pada jenis sigaret kretek tangan (SKT) untuk mendorong penyerapan tenaga kerja,” kata Wahyu dalam Rapat BAKN, Selasa (10/9).
Tak hanya itu, BAKN DPR RI juga merekomendasikan pemerintah mengkaji sistem pengendalian pita cukai melalui digitalisasi terhadap produk pita cukai untuk meningkatkan pengawasan peredaran dan pelaporan produksi pita cukai. Serta, mengarahkan agar pemerintah merumuskan roadmap atau peta jalan kebijakan industri hasil tembakau (IHT).
“Dengan penyederhanaan layer dan tahapan kenaikan secara bertahap untuk periode 1-15 tahun serta mempertimbangkan faktor kesehatan, pengawasan, penerimaan negara dan keberlangsungan usaha,” ungkap Wahyu.
ADVERTISEMENT
Di samping itu, BAKN juga mengusulkan pemerintah memperhatikan kesejahteraan petani tembakau. Melalui peningkatan anggaran pembinaan, penyediaan bibit tembakau, serta penelitian melalui Kementerian Pertanian.