BAKN DPR Minta Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Tembakau 5 Persen di 2025-2026

10 September 2024 19:36 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pekerja melinting rokok sigaret kretek tangan (SKT) di sebuah pabrik rokok di Bantul, Yogyakarta, Selasa (19/12/2023). Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja melinting rokok sigaret kretek tangan (SKT) di sebuah pabrik rokok di Bantul, Yogyakarta, Selasa (19/12/2023). Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR mengusulkan pemerintah untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) jenis sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM), minimum sebesar 5 persen untuk 2025 hingga 2026.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan catatan kumparan, usulan kenaikan 5 persen tersebut lebih rendah ketimbang kenaikan di 2023 dan 2024 sebesar 10 persen.
Ketua BAKN DPR RI, Wahyu Sanjaya, mengatakan turunnya kenaikan tarif CHT sejalan dengan keberlangsungan dunia usaha.
“Dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dari CHT dan membatasi kenaikan CHT pada jenis sigaret kretek tangan (SKT) untuk mendorong penyerapan tenaga kerja,” kata Wahyu dalam Rapat BAKN, Selasa (10/9).
Tak hanya itu, BAKN DPR RI juga merekomendasikan pemerintah mengkaji sistem pengendalian pita cukai melalui digitalisasi terhadap produk pita cukai untuk meningkatkan pengawasan peredaran dan pelaporan produksi pita cukai. Serta, mengarahkan agar pemerintah merumuskan roadmap atau peta jalan kebijakan industri hasil tembakau (IHT).
“Dengan penyederhanaan layer dan tahapan kenaikan secara bertahap untuk periode 1-15 tahun serta mempertimbangkan faktor kesehatan, pengawasan, penerimaan negara dan keberlangsungan usaha,” ungkap Wahyu.
ADVERTISEMENT
Di samping itu, BAKN juga mengusulkan pemerintah memperhatikan kesejahteraan petani tembakau. Melalui peningkatan anggaran pembinaan, penyediaan bibit tembakau, serta penelitian melalui Kementerian Pertanian.