Baleg DPR Rampungkan Harmonisasi RUU P2SK, Fokus Independensi LPS
·waktu baca 2 menit

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI merampungkan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Keputusan itu diambil usai rapat pleno pada 30 September 2025 yang dilanjutkan pembahasan intensif di Panitia Kerja (Panja) hingga 1 Oktober 2025.
“Dalam proses harmonisasi, Baleg telah membahas secara intensif dan mendalam dalam rapat pleno serta Panja. Semua aspek teknis dan substansi sudah selesai dibahas,” kata Wakil Ketua Baleg DPR, Martin Manurung, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10).
Martin menjelaskan ada beberapa poin penting yang disepakati. Pertama, penyempurnaan norma dalam RUU P2SK sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK Nomor 85/PUU-XXII/2024 menegaskan independensi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sedangkan putusan MK Nomor 59/PUU-XXI/2023 mengatur kewenangan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan yang tidak bersifat tunggal.
Kedua, penyempurnaan landasan filosofis dan sosiologis dalam konsiderans RUU. Martin menekankan penguatan sektor keuangan penting untuk mewujudkan perekonomian nasional yang tangguh dan berkeadilan sesuai amanat Pancasila dan UUD 1945.
Ketiga, perbaikan tata urutan dasar hukum dalam penyusunan RUU. Keempat, penyesuaian teknis agar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022.
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyatakan hasil rapat pleno menyetujui harmonisasi tersebut. Ia berharap hasil ini dapat dilaksanakan dengan baik sebagai amanah undang-undang.
“Semoga dapat menjadi undang-undang yang independen, terpercaya, dan menjadi stimulus pembangunan nasional,” ujar Bob.
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menegaskan revisi UU P2SK masih tahap awal proses legislasi dan akan dibawa ke Rapat Paripurna pada Kamis (2/10).
Setelah disetujui sebagai RUU Inisiatif DPR, draf akan dikirim ke pemerintah untuk ditanggapi melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Dengan masuknya DIM, DPR dan pemerintah akan membahas lebih lanjut pasal demi pasal. Artinya, revisi UU P2SK masih dalam putaran awal pembentukan undang-undang, belum sampai tahap pengesahan.
