Baleg DPR Setuju RUU Minerba Bakal Disahkan di Paripurna Besok

17 Februari 2025 19:02 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui RUU perubahan keempat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) dibawa dalam pembahasan tingkat kedua di Rapat Paripurna besok, Selasa (18/2).
ADVERTISEMENT
Hal tersebut berdasarkan hasil rapat Baleg DPR bersama pemerintah dan DPD RI untuk pengambilan keputusan atas hasil pembahasan DIM RUU Minerba hari ini, Senin (17/2).
Dalam rapat tersebut, setiap fraksi-fraksi dimintai pendapat tentang RUU Minerba sesuai pembahasan panitia kerja (panja), dan seluruhnya menyetujui substansi dalam RUU Minerba untuk dibahas lebih lanjut.
Selain itu, pemerintah yang diwakilkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga menyampaikan pendapat terkait RUU Minerba, sekaligus menyetujui dilanjutkannya pembahasan RUU tersebut ke tingkat selanjutnya.
"Dari 8 fraksi, 100 persen seluruhnya menyetujui RUU tentang perubahan keempat atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara," kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan memimpin rapat pleno membahas penugasan RUU oleh Pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/2/2025). Foto: Youtube/ TVR Parlemen
Bob lalu meminta persetujuan seluruh peserta rapat untuk melanjutkan proses pembahasannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yakni dibawa ke Rapat Paripurna yang akan dilaksanakan besok.
ADVERTISEMENT
"Penandatangan draft RUU bersama Menteri ESDM dan komite II DPD RI, apakah dapat disetujui?" tanya Bob.
Seluruh peserta dengan serentak menyerukan setuju, dilanjutkan dengan ketuk palu oleh Bob sebagai pimpinan rapat.
"Ada pun pembicaraan tingkat kedua pengambilan keputusan dijadwalkan dalam rapat paripurna Selasa besok," ujar Bob.
Bob menjelaskan persetujuan RUU Minerba oleh 8 fraksi tersebut dengan beberapa catatan. Catatan terpentingnya adalah revisi UU tersebut adalah pergeseran yang bersifat reformasi, yaitu abstraksi dari sila kelima Pancasila dan Pasal 33 UUD 1945 yang dirasionalisasikan melalui RUU ini.
"Artinya ini enabling protecting empowering dengan mengaplikasikan pemberdayaan baik itu BUMN atau ormas keagamaan atau Perguruan Tinggi maupun juga UMKM koperasi-koperasi, bahkan perseorangan," jelas Bob.
ADVERTISEMENT
Kemudian, ada pergeseran pendapat-pendapat baku dengan keterlibatan masyarakat adat, dan perubahan makna pengelolaan pertambangan oleh Perguruan Tinggi hanya sebagai penerima manfaat.
"Jadi tidak serta merta dan tergesa-gesa RUU ini dibuat dan dibentuk, tetapi akibat juga mendengarkan pendapat bahwa Perguruan Tinggi tidak mengolah langsung tapi melalui badan usaha untuk meminimalisir risiko," tutur Bob.