Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
![Ilustrasi Tambang Nikel Indonesia Foto: Masmikha/Shutterstock](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01j19gy5x4fnpq1cmjj03pz4yx.jpg)
ADVERTISEMENT
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang perubahan keempat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba)/RUU Minerba untuk disahkan pada pekan depan, tepatnya Selasa (18/2).
ADVERTISEMENT
Hal ini diutarakan Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan saat Rapat Kerja dengan Menteri Hukum, Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) dan Menteri Sekretaris Negara tentang RUU Minerba.
“Sehingga pada Rapat Paripurna tanggal 18 Februari 2025, RUU tentang Minerba dapat disetujui sebagai undang-undang, itu target kita,” kata Bob di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (11/2).
RUU Minerba menjadi usul inisiatif DPR RI. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-11 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar Kamis (23/1), dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
“Ya hadirin sekalian apakah RUU perubahan keempat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dapat disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI,” tanya Dasco dalam rapat.
ADVERTISEMENT
“Setuju,” sahut seluruh peserta rapat. Dasco pun kemudian mengetuk palu tanda pengambilan keputusan.
Sebelumnya, Pimpinan Pusat Muhammadiyah meminta Badan Legislasi (Baleg) DPR agar mencantumkan ketentuan yang jelas mengenai perguruan tinggi yang dapat mengelola pertambangan yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas UU tentang Mineral dan Batu Bara.
Perwakilan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Syahrial Suandi mengatakan tidak semua perguruan tinggi memiliki prodi studi pertambangan yang tentu saja minim pengetahuan untuk mengelola tambang secara profesional.
Lalu, kata dia, tidak semua perguruan tinggi yang memiliki prodi pertambangan dan geologi mempunyai akreditasi yang baik. Dengan demikian, kemampuan mereka dalam mengelola tambang patut dipertanyakan.