Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Baleg DPR Tiba-tiba Rapat saat Reses, Bahas Revisi UU Minerba
20 Januari 2025 12:20 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ketua Baleg DPR , Bob Hasan, mengatakan rapat tersebut dilakukan saat masa reses, sehingga diperlukan izin khusus dari pimpinan DPR. Adapun masa persidangan DPR baru dimulai besok, 21 Januari 2025.
"Rapat Badan Legislatif hari ini merupakan rapat di masa reses, sesuai mekanisme rapat di masa reses harus mendapatkan izin dari pimpinan DPR RI. Terkait hal tersebut Badan Legislatif telah mendapatkan izin dari pimpinan DPR RI," katanya saat Rapat Pleno, Senin (20/1).
Bob menjelaskan, rapat hari ini akan menindaklanjuti hasil rapat pimpinan Baleg bersama Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Baleg pada 14 Januari 2025 yang lalu, untuk melakukan penyusunan RUU tentang perubahan keempat UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.
"Terkait hal tersebut, pimpinan Badan Legislatif telah menugaskan tim ahli untuk merumuskan Rancangan Undang-undang Perubahan Keempat atas UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara," ujar Bob.
ADVERTISEMENT
Adapun susunan agenda rapat hari ini yakni pengantar ketua rapat, dua presentasi tim ahli atas pokok-pokok materi perubahan Rancangan UU, kemudian tanggapan anggota atas presentasi tim ahli, dan terakhir adalah penutup. Rapat tersebut rencananya akan berlangsung sampai pukul 12.00 WIB.
Bob mengungkapkan berdasarkan rapat pimpinan Baleg dengan Kapoksi Baleg, setidaknya ada 4 inti dari urgensi revisi UU Minerba tersebut. Pertama adalah terkait hilirisasi, yang harus dipercepat untuk mendukung swasembada energi. Kemudian, terkait kebijakan pemberian lahan tambang batu bara untuk ormas keagamaan, perguruan tinggi, dan UMKM.
"Kedua, sebagaimana yang sering kita telah mendengarkan, perlunya diundangkan prioritas bagi ormas keagamaan untuk mengelola pertambangan, yang ketiga demikian pula juga dengan perguruan tinggi, dan yang keempat tentunya UKM, usaha kecil, dan sebagainya," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Dia juga menilai, revisi tersebut penting sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945, untuk merasionalisasi bahwa kegiatan eksploitasi pertambangan tidak hanya merugikan masyarakat karena kerusakan lingkungan, namun juga bisa langsung dirasakan manfaatnya.
"Hal ini merupakan satu peluang bagi masyarakat di Republik Indonesia sehingga dapat melakukan satu usaha yang secara langsung dan tentunya di sini akan mengembangkan tingkat pasar, tingkat pasar jual dan beli, baik itu penambang langsung, pelaku usaha langsung, maupun juga yang membantu melakukan satu kegiatan usaha sampai dengan para pedagang dan sebagainya," tutur Bob.
Dengan demikian, menurut Bob, masyarakat diberikan peluang lebih besar dalam kegiatan pertambangan agar mendorong perubahan masyarakat Indonesia dari bersifat agraris, menjadi masyarakat industri.
"Hal inilah mungkin yang menjadi pertimbangan sehingga perlunya percepatan hilirisasi sehingga ada satu kewibawaan dan martabat bangsa Indonesia terhadap sumber daya alamnya. Saya sampaikan bukan persoalan kenapa baru sekarang, tapi hari ini kita harus sesegera mungkin kemaslahatan umat betul-betul dapat terlaksana sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945," kata Bob.
ADVERTISEMENT
Live Update