Bali Dijagokan Jadi Lokasi PFII, Pemerintah Kaji Sejumlah Kawasan Potensial

Pemerintah mulai mengkaji sejumlah wilayah di Bali sebagai kandidat lokasi Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Meski demikian, penetapan kawasan belum diputuskan karena masih menunggu kajian dan usulan resmi dari Menteri Keuangan kepada Presiden.
Wakil Ketua Komisi XI DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PFII Mohamad Hekal mengatakan Bali menjadi salah satu tujuan utama karena sudah menjadi lokasi favorit warga negara asing untuk tinggal. Melalui PFII, pemerintah berharap dana milik investor asing juga ikut masuk ke Indonesia, bukan hanya orangnya.
“Dan kenapa kita salah satu daerah tujuan utama adalah di Bali, orang asing kan memang suka tinggal di Bali. Nah tapi uangnya belum ikut, harapan itu adalah merekanya di sini, uangnya ikut, peluang investasinya pas ada di depan. Jadi mereka keluar masuknya nggak terlalu sulit,” kata Hekal di Kompleks Parlemen RI, Selasa (21/7).
Menurutnya, masuknya dana asing akan menambah likuiditas valuta asing di dalam negeri sehingga mendukung penguatan nilai tukar rupiah sekaligus menyediakan pembiayaan bagi berbagai program pertumbuhan ekonomi.
Lokasi PFII Belum Diputuskan, Akan Ditetapkan Lewat PP
Hekal menjelaskan, UU PFII tidak mencantumkan lokasi kawasan secara langsung. Undang-undang hanya menjadi dasar pembentukan PFII, sedangkan wilayahnya akan diusulkan oleh Menteri Keuangan kepada Presiden dan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Ia mengatakan setiap usulan lokasi harus memenuhi sejumlah persyaratan, mulai dari kelayakan wilayah, studi kelayakan (feasibility study), kecukupan modal, hingga kesiapan sumber daya manusia.
Saat ini, pemerintah disebut tengah mengkaji beberapa kawasan di Bali. “Harapan kita secepat mungkin, jadi memang sekarang pemerintah sudah lagi mengkaji beberapa wilayah. Saya dengar di Bali ada mungkin 2 atau 3 wilayah yang lagi mereka pertimbangkan,” ujarnya.
Menurut Hekal, pemerintah ingin bergerak cepat agar Indonesia dapat menangkap peluang perpindahan modal global sebelum investor memilih pusat keuangan di negara lain.
Purbaya: Kawasan Dipilih Berdasarkan Proposal Terbaik
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penentuan lokasi PFII sepenuhnya menjadi kewenangan Menteri Keuangan sebagaimana diatur dalam undang-undang. Namun, hingga kini pemerintah belum menentukan kawasan mana yang akan dipilih.
Ia menyebut berbagai lokasi masih terbuka untuk dikaji, termasuk kemungkinan kawasan di Bali. Meski demikian, keputusan akan diambil berdasarkan kualitas proposal yang diajukan, bukan preferensi pribadi.
“Tapi nanti kita lihat yang masuk seperti apa, sekarang sih belum menentukan yang mana. Apakah Kura-Kura Bali saya nggak tahu. Itu saya tahunya Kura-Kura Ninja,” kata Purbaya.
Ia menambahkan kawasan yang dipilih harus memiliki infrastruktur yang memadai atau mudah dikembangkan serta memiliki daya tarik bagi investor asing beraset besar.
KEK Bisa Berubah Status Jika Dipilih Jadi PFII
Purbaya juga menyinggung peluang kawasan yang saat ini berstatus Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Menurutnya, undang-undang memang tidak memperbolehkan status KEK dan PFII berlaku bersamaan di satu wilayah. Namun, status KEK masih dapat diubah apabila kawasan tersebut dinilai paling layak menjadi PFII.
“Yang penting nggak boleh double gitu. Jadi nggak masalah,” ujarnya.
Ia menegaskan proses pemilihan lokasi nantinya dilakukan oleh tim penilai berdasarkan kriteria yang ditetapkan pemerintah, bukan keputusan pribadi Menteri Keuangan.
PFII Diyakini Tambah Pasokan Valas dan Perkuat Rupiah
Purbaya optimistis keberadaan PFII justru akan memperkuat posisi rupiah karena dana yang masuk berasal dari luar negeri dan tidak meningkatkan permintaan dolar di pasar domestik.
“Itu kan dipakainya di kawasan itu, uangnya di luar negeri jadi nggak berpengaruh ke demand dolar di dalam negeri. Malah kalau uangnya masuk nanti menambah supply secara enggak langsung harusnya akan memperkuat posisi rupiah kita. Karena bukan dari sini, uangnya dari sana masuk ke situ,” katanya.
Ia juga memastikan tidak akan terjadi tumpang tindih aturan apabila suatu kawasan resmi ditetapkan sebagai PFII. Setelah ditetapkan, seluruh aktivitas di kawasan tersebut akan mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang PFII, serupa dengan konsep pusat keuangan internasional yang diterapkan di Dubai.
