Bambang Brodjonegoro Diangkat Jadi Ketua Dewan Penasihat IKN

5 Mei 2022 12:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menristek/Kepala BRIN Bambang Brodjonegoro.
 Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
zoom-in-whitePerbesar
Menristek/Kepala BRIN Bambang Brodjonegoro. Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
ADVERTISEMENT
Bambang Brodjonegoro diangkat menjadi Ketua Dewan Penasihat Transisi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Dalam tim tersebut, Bambang dibantu oleh empat anggota.
ADVERTISEMENT
Keempat anggota itu adalah Alue Dohong, Andrinof Chaniago, Isran Noor, dan Lydia Silvanna Djaman. Daftar Tim Penasihat Transisi IKN ini dibenarkan oleh Andrinof.
"Kalau baca SK (Surat Keputusannya), kira-kira begitu," kata dia saat dihubungi kumparan, Kamis (5/5).
Pembentukan Tim Penasihat Transisi IKN tercantum dalam Keputusan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2022 tentang Tim Transisi Pendukung Persiapan Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota. Aturan tersebut ditandatangani Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 28 April 2022.
Andrinof Chaniago Foto: ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
"Untuk menunjang pelaksanaan tugas Tim Penasihat, apabila dipandang perlu dapat dibentuk sekretariat tersendiri yang ditetapkan olen Ketua Tim Transisi," demikian isi Pasal 7 ayat (3) dikutip kumparan.
Kepmensetneg 105/2022 merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Negara (IKN). Beleid yang memuat 35 pasal ini mengatur mengenai status IKN Nusantara sebagai daerah dengan otorita khusus.
ADVERTISEMENT
Terkait struktur organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara diatur dalam BAB III Pasal 4 beleid tersebut. Selain mengatur struktur organisasi, dalam pasal 20 Jokowi juga menetapkan adanya Dewan Penasihat Otorita Ibu Kota Nusantara.
"Dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, dapat dibentuk Dewan Penasihat Otorita Ibu Kota Nusantara," demikian bunyi ayat 1 pasal 20 Perpres tersebut.
***
Ikuti program Master Class, 3 hari pelatihan intensif untuk para pelaku UMKM, gratis! Daftar Sekarang DI LINK INI.