Bandara Lampung Tetap Berstatus Internasional, Tapi Khusus Penerbangan Haji

10 September 2020 17:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi didampingi Ibu Negara Iriana Joko Widodo dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meninjau ruang 'check in' usai meresmikan terminal baru Bandara Internasional Radin Inten II dan Bandara Lubuk Linggau. Foto: Antara/Wahyu Putro A
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi didampingi Ibu Negara Iriana Joko Widodo dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meninjau ruang 'check in' usai meresmikan terminal baru Bandara Internasional Radin Inten II dan Bandara Lubuk Linggau. Foto: Antara/Wahyu Putro A
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menegaskan Bandara Internasional Radin Inten II di Lampung tidak akan turun kasta menjadi bandara domestik. Namun, penerbangan internasional akan dibatasi khusus untuk keperluan ibadah haji.
ADVERTISEMENT
Dirjen Udara Kemenhub, Novie Riyanto merespons isu penurunan kasta delapan bandara internasional di Indonesia yang sebelumnya sempat ramai diperbincangkan.
“(Bandara) Radin Inten II tidak akan diturunkan internasionalnya, kami juga sering haji kita support,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi V DPR RI, Kamis (10/9).
Namun, Novie menambahkan, penerbangan internasional selain keperluan ibadah haji akan dipindah ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta. Saat ini pihaknya masih terus melakukan komunikasi kepada pihak-pihak terkait mengenai kepastian status bandara internasional tersebut.
“Tapi mungkin untuk perjalanan ke Malaysia, Singapura dari Jakarta (Soetta),” tambahnya.
Konferensi pers Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto (tengah), terkait insentif untuk maskapai penerbangan, Selasa (25/2). Foto: Muhammad Darisman/kumparan
Sebelumnya, Beredar surat dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) Kemenhub mengenai adanya usulan penurunan status penggunaan 8 bandara di Indonesia. Kedelapan bandara tersebut diturunkan statusnya dari bandara internasional menjadi bandara domestik.
ADVERTISEMENT
Surat bernomor AU.003/1/8/DRJU.DBU-2020 tersebut diklasifikasi sebagai surat penting internal mengenai usulan status penggunaan bandar udara. Surat tersebut dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dan ditujukan kepada atasannya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 14 Juli 2020 silam.
Adapun kedelapan bandara tersebut, yakni Bandara Maimun Saleh, Sabang; RH Fisabilillah, Tanjung Pinang; Radin Inten II, Lampung; Pattimura, Ambon; Frans Kaisiepo, Biak; Banyuwangi; Husein Sastranegara, Bandung; dan Mopah, Merauke.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Kerjasama Internasional, Humas dan Umum Direktorat Perhubungan Udara, Fransiscus Budi Prayitno menuturkan, hal tersebut merupakan perintah Presiden Jokowi.
“Ada memang sesuai perintah Presiden,” katanya kepada kumparan, Jumat (4/9).