Banggar DPR Minta Pemerintah Naikkan Target Rasio Pajak di 2024

Badan Anggaran (Banggar) DPR meminta pemerintah menaikkan rasio perpajakan (tax ratio) pada 2024. Anggota Banggar DPR dari Fraksi Demokrat, Marwan Cik Asan, menilai semestinya rasio perpajakan di kisaran 10,7 persen sampai 12,3 persen pada tahun depan.
Apalagi, kata Marwan, negara-negara Asean seperti Laos, Vietnam, Malaysia, rata-rata rasio pajak terhadap PDB sudah ada di kisaran 12-15 persen.
“Dengan semangat 45, saya mendorong agar rasio penerimaan pajak kita kembalikan 2 digit, kisaran 10 sampai 15 persen,” kata Marwan dalam Rapat Banggar DPR, Selasa (12/6).
Marwan menegaskan penerimaan perpajakan menjadi prioritas dengan lebih dari 25 persen penerimaan pajak sudah tergerus untuk membayar bunga utang pemerintah.
“Pertama, kita akan dekati apa yang dekati RPJMN. Kedua, dekati capaian-capaian tahun terakhir Presiden Jokowi. Kta pecahkan sekali lah rekor ini, jangan kita main di angka di (batas) bawah 10,” ujar Marwan.
Komisi XI DPR bersama pemerintah menyepakati rasio perpajakan di kisaran 9,91-10,18 persen. Menanggapi hal tersebut, Ketua Banggar DPR Said Abdullah menilai kisaran rasio perpajakan terlalu lebar.
“Kalau basisnya 9,91-10,18, kan terlalu lebar. Berani enggak pemerintah, basic-nya saja, batas bawahnya jadi 9,95,” tutur Said.
Senada, Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad menyebut tax ratio sudah dibahas, namun belum tuntas. Ia menyinggung kemungkinan target pendapatan pajak dari Ditjen Pajak tidak tercapai.
“Kalau range yang disampaikan Pak Said terlalu tinggi, saya usul 10 sampai 11 persen. Ini kan surplus terus sampai Rp 234 triliun. Kita harap surplus berharap, enggak usah ada pesimis, kita optimis,” tutur Kamrussamad.
