Bangun Rumah Sendiri Kena PPN 2,4 Persen Mulai 2025, Ini Kriterianya

16 September 2024 8:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
Foto udara sebuah kompleks perumahan yang sedang dibangun di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (3/4/2023). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Foto udara sebuah kompleks perumahan yang sedang dibangun di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (3/4/2023). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah berencana menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 2,4 persen untuk pembangunan rumah secara mandiri mulai tahun 2025. Hal ini sejalan dengan kenaikan PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
ADVERTISEMENT
Ketentuan mengenai PPN membangun rumah sendiri termasuk besarannya telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.30/2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.
Dalam PMK 61/2022, dijelaskan bahwa besaran PPN terutang sama dengan 20 persen dikali tarif PPN pada Pasal 7 ayat 1 UU HPP yang akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Alhasil, tarif PPN kegiatan membangun sendiri juga akan naik dari 2,2 persen menjadi 2,4 persen mulai tahun depan.
"Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak," tulis Pasal 3 ayat 2 PMK Nomor 61/PMK.03/2022, dikutip Senin (16/9).
Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutter Stock
Kriteria Bangunan
ADVERTISEMENT
Pada Pasal 2 ayat (3) PMK 61/2022 juga dijelaskan, kegiatan membangun sendiri yakni kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
Bangunan tersebut berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan. Adapun kriteria bangunan yang bisa dikenakan PPN adalah:
a) Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
b) Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
c) Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.