Bangun Tata Kelola Gula Nasional, Badan Pangan Gandeng PG BUMN dan Swasta

4 Agustus 2022 17:23 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi di Pabrik Gula Krebet, Sabtu (28/5/2022). Foto: Badan Pangan Nasional (BPN)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi di Pabrik Gula Krebet, Sabtu (28/5/2022). Foto: Badan Pangan Nasional (BPN)
ADVERTISEMENT
Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) berkomitmen terus memperkuat industri gula nasional dengan membangun tata kelola gula nasional. Kepala NFA Arief Prasetyo Adi mengatakan kolaborasi antara Pabrik Gula (PG) BUMN dan PG swasta sangat penting.
ADVERTISEMENT
“Saat ini adalah era nya kolaborasi bukan persaingan yang dampaknya kerap mematikan salah satu pihak. Kolaborasi antara PG BUMN dan swasta sangat penting, apalagi di tengah keterbatasan bahan baku tebu yang masih terjadi. Sudah saatnya kita semua hand in hand saling bersinergi,” kata Arief dalam rilis resmi, Kamis (4/8).
Ia menambahkan, PG BUMN dan swasta dapat saling berkolaborasi khususnya dalam mendorong perluasan lahan tebu baru sekaligus menumbuhkan minat masyarakat menanam tebu. NFA, kata dia, siap mendukung instrumen regulasi yang dibutuhkan, sehingga bisa sama-sama menyelamatkan dan memperkuat industri gula nasional.
Berdasarkan data Asosiasi Gula Indonesia atau AGI, di wilayah Jawa Timur saat ini terdapat 30 pabrik gula yang beroperasi, dengan total kapasitas 143.350 ton cane per day (TCD). Terdiri dari 7 PG PTPN, 4 PG milik ID FOOD, dan 4 PG swasta. Jumlah tersebut adalah yang terbanyak di antara provinsi lainnya.
ADVERTISEMENT
Arief mengatakan, pihaknya juga mendukung sinergi penguatan industri gula yang digagas oleh Kementerian BUMN melalui program Makmur. Untuk wilayah Jawa Timur sendiri, telah dilakukan panen dan tanam tebu program Petani Makmur di lahan percontohan Demonstration Plot (Demplot), pada 28 Juli 2020 lalu, di Malang. Program percontohan hasil sinergi Holding Pangan ID FOOD bersama Pupuk Indonesia Holding Company ini berhasil memproduksi tebu sebanyak 160-165 ton per hektar.
"Penguatan tata kelola gula nasional ini sejalan dengan arahan Presiden RI Joko Widodo, untuk mempersiapkan kebutuhan gula nasional dengan baik dan mengurangi impor gula dalam 5 tahun ke depan sebagai upaya mewujudkan swasembada gula," ujarnya.
Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi di Pabrik Gula Krebet, Sabtu (28/5/2022). Foto: Badan Pangan Nasional (BPN)
Di wilayah Jawa Timur, Program Makmur untuk komoditas tebu telah menghasilkan panen sebanyak 286.338 ton pada Musim Tanam (MT) 2021/2022. Sedangkan pada MT 2022/2023 telah dilakukan perluasan tanam seluas 5.700 Ha, dengan jumlah petani tebu 1.140 orang yang dikelola anggota holding ID FOOD.
ADVERTISEMENT
Sementara, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan NFA I Gusti Ketut Astawa mengatakan kolaborasi antara PG BUMN dan swasta juga perlu didukung oleh berbagai stakeholder, khususnya kelompok asosiasi seperti Asosiasi Gula Indonesia (AGI).
Selain kolaborasi, pembangunan tata kelola gula nasional juga perlu dilakukan dengan tata kelola regulasi yang tepat. NFA diberi kewenangan melalui Perpres Nomor 66 Tahun 2021 untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan, seperti stabilisasi harga dan distribusi pangan, penetapan kebutuhan ekspor dan impor pangan, besaran jumlah cadangan pangan pemerintah, serta harga pembelian pemerintah.
Salah satunya, dengan rumusan kebijakan penetapan harga acuan penjualan dan harga pembelian (HAP) tingkat petani. Ia mengatakan, harga jual gula yang baik di tingkat petani dapat memotivasi petani untuk terus menanam tebu sehingga suplai bahan baku tebu terjaga.
ADVERTISEMENT
“Saat ini tantangan utama industri gula nasional adalah keterbatasan bahan baku tebu. Tanpa suplai bahan baku yang memadai pabrik tidak bisa beroperasi optimal sehingga menimbulkan produktivitas yang rendah dan inefisiensi,” ujarnya.
Saat ini harga pembelian gula kristal putih di tingkat petani sebesar Rp 11.500 per kg, penetapan tersebut berdasarkan keputusan bersama NFA dengan Kementerian Perdagangan melalui Surat Edaran No. 6 Tahun 2022. Sedangkan, harga acuan penjualan gula kemasan sebesar Rp 13.500 per kg, dan harga acuan penjualan gula kemasan di wilayah Indonesia Timur sebesar Rp 14.500 per kg.
Berdasarkan data NFA, kebutuhan total gula nasional saat ini sebesar 7,3 juta ton per tahun, dari jumlah tersebut lebih dari 4 juta ton ketersediaan masih dipenuhi dari luar negeri. Kebutuhan gula konsumsi 3,2 juta ton setahun baru dapat dipenuhi 2,2 juta ton dari produksi negeri sendiri.
ADVERTISEMENT