Bangun Tol Trans Sumatera, Jokowi Kucurkan Rp 10,5 T ke Hutama Karya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberikan kucuran dana senilai Rp 10,5 triliun kepada PT Hutama Karya, melalui penyertaan modal negara.
Kucuran dana tersebut ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2019 tentang penambahan penyertaan modal negara, yang telah diteken Jokowi pada 6 September 2019.
"Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud sebesar Rp 10.500.000.000.000,00 (sepuluh triliun lima ratus miliar rupiah)," demikian bunyi Pasal 2 ayat (1) PP ini seperti dikutip di laman Sekretariat Kabinet, Senin (30/9).
Dana tersebut akan digunakan perseroan untuk melanjutkan pelaksanaan penugasan percepatan pembangunan jalan tol di Sumatera.
Adapun sumber penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2019.
"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2019.
