Banjir Kritik Aturan Baru Menaker soal JHT: Dari DPR hingga Petisi Online

13 Februari 2022 11:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menaker Ida Fauziyah dalam acara Pertemuan P2K3 Nasional bertajuk Efektivitas Peran P2K3 dalam Penanganan COVID-19 di Jakarta, Selasa (27/7). Foto: Kemnaker RI
zoom-in-whitePerbesar
Menaker Ida Fauziyah dalam acara Pertemuan P2K3 Nasional bertajuk Efektivitas Peran P2K3 dalam Penanganan COVID-19 di Jakarta, Selasa (27/7). Foto: Kemnaker RI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Peraturan terbaru Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah banjir kritikan. Beleid teranyar ini mengatur soal tidak bisa dicairkannya dana Jaminan Hari Tua (JHT), sebelum pekerja berusia 56 tahun.
ADVERTISEMENT
Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Kritik terhadap aturan itu datang dari berbagai kalangan, mulai dari DPR, serikat buruh hingga petisi online. Berikut rangkumannya:

Petisi Online Menolak Aturan Terbaru JHT

Kebijakan terbaru Menaker Ida ini memunculkan petisi online untuk menolak aturan tersebut diberlakukan. Petisi melalui change.org tersebut ditujukan kepada Presiden Jokowi, Menaker Ida Fauziyah, dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Petisi yang digagas Suhari Ete itu telah ditandatangani hampir 200 ribu target yang ingin dicapai.
"Mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua," ajak petisi tersebut.
ADVERTISEMENT

KSPI Anggap Aturan JHT Kejam

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak keras diberlakukannya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Presiden KSPI Said Iqbal melihat tidak ada urgensi di balik penetapan aturan JHT tersebut. Peraturan itu justru menurutnya semakin mempersulit pekerja di tengah lonjakan pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi COVID-19. Bahkan ia menduga ada faktor lain sehingga keputusan itu ditetapkan.
“Apa urgensi dalam kondisi sekarang ini dikeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022? Kok kejam sekali? Apa jangan-jangan anggaran negara sudah habis terus mau ngambil dana dari rakyat,” ujar Said pada konferensi pers, Sabtu (12/2).
Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengikuti aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Jakarta, Senin (7/2/2022). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Kritik dari Anggota DPR

Anggota Komisi IX DPR turut mengkritik kebijakan Ida Fauziyah. Saleh Partaonan Daulay, Ketua Fraksi PAN yang juga Anggota Komisi IX DPR RI mengatakan, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu tak pernah dibicarakan dalam rapat kerja dengan Menaker maupun BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek. Padahal, keduanya adalah mitra kerja dari Komisi IX.
ADVERTISEMENT
"Mestinya, rencana terkait penetapan kebijakan ini sudah di-sounding dulu ke DPR. Mulai dari payung hukumnya, manfaatnya bagi pekerja, sampai pada keberlangsungan program JHT ke depan. Dengan begitu, kalau ditanya, kita juga bisa menjelaskan," ujar Saleh kepada kumparan, Sabtu (12/2).
Anggota Komisi IX DPR Fraksi PKS Netty Prasetiyani Aher, meminta pemerintah agar mengkaji ulang atau bahkan mencabut peraturan tersebut. Apalagi, peraturan itu menuai reaksi seperti adanya petisi penolakan dari kalangan pekerja.
"Muatan Permenaker tersebut mencederai rasa kemanusiaan dan mengabaikan kondisi pekerja yang tertekan dalam situasi pandemi," kata Netty.