Bank Amar Putuskan Kerja Sama dengan Investree

29 Mei 2024 18:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Public Expose Bank Amar di Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Public Expose Bank Amar di Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PT Bank Amar Indonesia Tbk (AMAR) mengumumkan telah memutus hubungan kerja sama dengan platform pinjaman online (Pinjol) PT Investree Radhika Jaya (Investree), yang tercatat memiliki kasus kredit macet capai 12,58 persen.
ADVERTISEMENT
“Saat ini kami sudah tidak melanjutkan lagi kerjasama secara bisnis, sudah berhenti” kata Senior Vice President of Finance Bank Amar David Wirawan dalam Public Expose Bank Amar di Jakarta Pusat, Rabu (29/5).
David menyebut, kerja sama yang sebelumnya dijalin dengan anak perusahaan Investree Group tetap bersifat murni business to business. Meskipun Investree Group merupakan pemegang saham minoritas Bank Amar.
Menurut dia, dalam proses kerja sama Bank Amar dengan Investree, pihaknya juga tetap melakukan pengecekan untuk setiap kredit yang masuk.
“Kerjasama kita (dengan) Investree adalah benar-benar kerjasama business to business. Jadi mereka hanya men-channel kan kreditnya kepada kita dan di mana back end-nya Bank Amar pun melakukan pengecekan kembali, apabila kredit itu tidak baik maka kami akan tolak,” jelas David.
Senior Vice President of Finance Amar Bank Amar David Wirawan usai Public Expose Bank Amar di Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
Sebelumnya, Bank Amar menjalin kerja sama dengan Investree untuk memperluas target pasar ke segmen kredit usaha kecil dan menengah atau UKM.
ADVERTISEMENT
"Kerja sama dengan Investree akan memperluas target pasar bank untuk mencakup segmen UKM, yang pada akhirnya akan meningkatkan profitabilitas di tahun-tahun mendatang,” jelas David.
Adapun pada Februari lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan peluang pencabutan izin usaha fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjol Investree imbas kasus kredit macet yang mencapai 12,58 persen.
Investree sebagai salah satu pinjol tercatat telah memiliki rasio tingkat wanprestasi atau kredit macet di atas 90 hari (TWP90) mencapai 12,58 persen, melebihi ambang batas yang ditetapkan OJK sebesar 5 persen, per 12 Januari 2024.