Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Bank-bank BUMN Siap Beri Keringanan Kredit ke Debitur Korban Gempa Cianjur
27 November 2022 11:39 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
BRI
Corporate Secretary BRI , Aestika Oryza Gunarto, menuturkan BRI telah melakukan pemantauan dan inventarisasi aset yang terdampak dari sisi operasional. BRI memastikan layanan perbankan di Unit Kerja BRI di Cianjur dan sekitarnya beroperasi dengan normal.
“Terkait dengan relaksasi kredit yang disebabkan oleh bencana, BRI berpedoman pada POJK 19/2022. Dan tentu saja BRI akan melakukan review kondisi nasabah pinjaman pasca terjadi gempa,” ujar Aestika kepada kumparan, Minggu (27/11).
Sesuai dengan POJK tersebut, lanjut Aestika, apabila memenuhi syarat atau kriteria dan berdasarkan analisa yang dilakukan, bank dapat memberikan relaksasi kepada nasabah.
Bank Mandiri
Bencana gempa bumi di Kabupaten Cianjur pada Senin (21/11) telah menyebabkan ribuan rumah hancur. Sejumlah bank memberikan keringanan kredit bagi pelaku usaha atau debitur yang terkena dampak gempa Cianjur.
ADVERTISEMENT
Corporate Secretary Bank Mandiri , Rudi As Aturridha, mengatakan Bank Mandiri mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus Lembaga Jasa Keuangan (LJK) pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Perlakuan Khusus Dampak Bencana) yang baru terbit.
“Dalam hal ini, pemberian keringanan akan diberikan pada debitur berdasarkan assesment atau penilaian Bank Mandiri dengan mempertimbangkan kualitas kredit, rekam jejak dan langkah-langkah mitigasi risiko lainnya untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapannya (moral hazard),” kata Rudi kepada kumparan.
Rudi menyampaikan, keringanan kredit bisa berupa restrukturisasi seperti perpanjangan jangka waktu, penurunan suku bunga, pengurangan tunggakan pokok atau bunga, penambahan plafon kredit dan sebagainya.
BNI
Hal senada diungkapkan oleh Direktur Utama Bank BNI , Royke Tumilaar, bahwa BNI akan memberikan relaksasi bagi para debitur bank yang menjadi korban gempa Cianjur. Namun, ada beberapa pertimbangan.
ADVERTISEMENT
“Pasti kami akan berikan relaksasi, namun akan berbeda bentuk keringanan yang diberikan terhadap masing masing debitur,” kata Royke.
Sementara itu, Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo melanjutkan, BNI akan selalu berupaya berempati dan memberikan yang terbaik, khususnya nasabah dan debitur terdampak bencana Gempa di Cianjur. BNI akan memberikan keringanan pembayaran.
“Keringanan pembayaran hanya bunga saja dari sebelumnya, angsuran pokok dan bunga dan pembayaran porsi bunga hanya 50 persen dari yang seharusnya,” tambah Okki.
Okki menyebut, apabila ada debitur yang merupakan korban atau bukan korban tapi secara ekonomi terdampak gempa Cianjur yang mengalami kesulitan pembayaran angsuran, ia mempersilakan untuk menghubungi Kantor Cabang BNI terdekat.
Bank BTN
Direktur Utama Bank BTN , Haru Koesmahargyo memastikan BTN akan memberikan relaksasi pada debitur. BTN masih mendata berapa banyak debitur bank BTN yang menjadi korban gempa Cianjur .
ADVERTISEMENT
“Tentu BTN akan berikan relaksasi kepada para debitur. Bentuknya salah satunya adalah pemberian grace period,” kata Haru kepada kumparan, Minggu (27/11).
Haru menuturkan, BTN membuka kesempatan bagi debitur yang terdampak untuk mengajukan restrukturisasi kredit . Penilaian untuk keringanan kredit tergantung tingkat kerusakan yang terjadi.
“(Selain grace period), ada penjadwalan ulang kredit. BTN akan support pembiayaan apabila ada pembangunan rumah subsidi di sana,” imbuhnya.
POJK Nomor 19 Tahun 2022
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus Lembaga Jasa Keuangan (LJK) pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Perlakuan Khusus Dampak Bencana).
Kriteria debitur yang memenuhi syarat untuk dilakukan restrukturisasi berdasarkan bencana adalah debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada bank karena debitur atau usaha debitur berada pada daerah dan/atau sektor tertentu yang terdampak Bencana.Berdasarkan POJK tersebut, maka debitur yang memenuhi syarat adalah debitur yang terkena dampak bencana serta debitur tersebut memiliki kinerja yang baik sebelum terkena bencana.
ADVERTISEMENT
Kriteria kinerja yang baik adalah kualitas aset debitur tersebut paling tidak lancar atau dalam perhatian khusus sebelum dampak bencana, namun diperkirakan kinerja debitur tersebut dapat menurun karena dampak bencana, sehingga diperlukan langkah restrukturisasi untuk mengantisipasi hal tersebut. Kelayakan debitur tersebut untuk dapat direstrukturisasi berdasarkan POJK Bencana, tergantung dari hasil penilaian bank terhadap historikal kinerja debitur tersebut dan penyebab dari restrukturisasi yang pernah dilakukan sebelumnya.
Bank perlu memperhatikan keterbatasan kapasitas dalam menyerap risiko yang timbul sebagai dampak Bencana dan dengan mempertimbangkan pengelolaan risiko, restrukturisasi hanya untuk debitur yang benar-benar terdampak sehingga bank tidak mengalami kesulitan likuiditas ke depannya. Dalam hal sumber pembayaran kredit/pembiayaan adalah gaji tetap yang tidak terdapat pengurangan atau pemotongan.
ADVERTISEMENT
Sesuai POJK Bencana, Bank dapat menetapkan kualitas Lancar untuk debitur dimaksud. Namun, bank hendaknya melakukan penilaian terhadap kinerja debitur dan apabila diperkirakan tidak akan mengalami perbaikan maka sebagai bentuk pelaksanaan manajemen risiko, bank dapat tidak menetapkan kualitas kredit/pembiayaan tersebut sebagai ancar dan Bank dapat mulai melakukan pembentukan CKPN atas kredit/pembiayaan tersebut.