Bank Bisa Proses Penghapusan Utang Macet UMKM Tanpa Aturan Turunan OJK

20 November 2024 18:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara. Foto: OJK
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara. Foto: OJK
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan penghapusan kredit macet atau utang UMKM bisa langsung dilaksanakan tanpa Peraturan OJK (POJK) lebih lanjut. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan, perbankan bisa langsung menjalankan hal tersebut karena sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada UMKM.
ADVERTISEMENT
"Ya sebenarnya enggak perlu POJK, PP sudah jelas dan PP itu diterbitkan atas dasar pemerintah, UU PPSK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan), ya sudah," ujar Mirza di Padma Hotel Legian, Bali, Rabu (20/11).
Menurut Mirza, penghapustagihan kredit macet di bank swasta merupakan hal yang lumrah. Namun karena bank BUMN sebelumnya khawatir dengan aparat penegah hukum, maka diterbitkanlah PP 47/2024.
"Bank-bank swasta sudah lakukan hapus tagih, enggak ada masalah. Karena bank-bank pemerintah, bank BUMN khawatir terkait dengan perbedaan interpretasi dengan kawan-kawan penegak hukum, maka dibuatlah perintah UU, makanya ada PP, PP sudah terbit ya sudah," jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menargetkan proses penghapusan utang macet UMKM dapat selesai pada April 2025 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada UMKM.
ADVERTISEMENT
Dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, di Jakarta, Selasa, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan kebijakan penghapusan utang macet ini hanya berlaku pada UMKM yang telah masuk dalam daftar penghapusbukuan bank-bank badan usaha milik negara (BUMN) atau Himbara.
Jika sudah masuk dalam kategori hapus buku, maka bank BUMN bisa menghapus tagih kredit para pelaku UMKM. Jumlah UMKM yang masuk dalam kategori ini mencapai ratusan ribu.
“Jangan sampai ini diterjemahkan oleh semua pengusaha-pengusaha UMKM bahwa kebijakan ini berlaku untuk semuanya. Ini hanya berlaku untuk pengusaha-pengusaha UMKM yang memang sudah masuk dalam daftar penghapusbukuan,” kata Maman dikutip dari Antara, Rabu (20/11).
Kebijakan penghapusan piutang macet pada bank atau lembaga keuangan nonbank BUMN sebagaimana diatur dalam PP berlaku dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak PP tersebut disahkan pada 5 November 2024.
ADVERTISEMENT
Namun, jika dalam waktu enam bulan target belum tercapai, Maman menyebut bahwa pihaknya akan mengajukan permohonan kepada presiden untuk memperpanjang jangka waktu pelaksanaan.