Bank BJB Batal Angkat Helmy Yahya dan Mardigu Jadi Komisaris
11 November 2025 14:07 WIB
·
waktu baca 1 menit
Bank BJB Batal Angkat Helmy Yahya dan Mardigu Jadi Komisaris
Bank BJB batal mengangkat Helmy Yahya dan Mardigu Wowiek menjadi Komisaris Independen.kumparanBISNIS

ADVERTISEMENT
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) menjadwalkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 1 Desember 2025.
ADVERTISEMENT
Agenda utamanya adalah pembatalan pengangkatan Komisaris Utama Independen, Komisaris Independen, dan Direktur Kepatuhan, sebagaimana tercantum dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) lewat dokumen resmi perusahaan.
"Pembatalan Pengangkatan Komisaris Utama Independen, Komisaris Independen dan Direktur Kepatuhan Perseroan," tulis dokumen tersebut, dikutip Selasa (11/11).
Manajemen Bank BJB menyebutkan pembatalan pengangkatan para pejabat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat OJK dengan Nomor SR-294/PB.02/2025, SR-356/PB.02/2025, dan S-338/KO.12/2025.
RUPSLB ini berarti Bank BJB membatalkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS) 16 April 2025 yang sebelumnya menetapkan 'Mardigu' Wowiek Prasantyo sebagai Komisaris Utama Independen dan Helmy Yahya sebagai Komisaris Independen.
Selain Mardigu dan Helmy, Bank BJB juga membatalkan pengangkatan Direktur Kepatuhan Joko Hartono Kalisman.
ADVERTISEMENT
Saat itu, Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi selaku pemegang saham pengendali daerah menyatakan bahwa keputusan pengangkatan direksi dan komisaris dilakukan secara independen.
"Untuk jajaran direksi secara fisik saya tidak mengenal, tetapi dari portofolio, kemampuan dan pengalaman. Sikap independensi ini untuk menjaga marwah Bank Jabar," ujar Dedy pada April lalu.
