Bank BTPN akan Tebar Dividen Rp 619,14 Miliar

13 April 2023 16:25 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Bank BTPN. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bank BTPN. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
RUPS Tahunan Bank BTPN yang digelar hari ini, Kamis (13/4) menetapkan pembagian dividen dari laba bersih perseroan tahun buku 2022. Ini merupakan yang pertama kalinya sejak 2017.
ADVERTISEMENT
Dari total laba bersih Rp 3,10 triliun pada 2022, Bank BTPN akan membagikan 20 persen atau Rp 619,14 miliar kepada para pemegang saham. RUPST Bank BTPN menetapkan sisa laba bersih setelah dikurangi penyisihan dividen sebagai laba ditahan.
Pertumbuhan positif laba bersih ini tentunya tidak terlepas dari kinerja dan kuatnya fundamental Bank BTPN, terlebih atas komitmennya dalam mendukung resiliensi ekonomi nasional menuju endemi.
Tercatat, Bank BTPN melaporkan pertumbuhan laba bersih sebesar 16 persen pada 2022 yang didukung oleh peningkatan pendapatan operasional dan penurunan biaya kredit. Bank BTPN berhasil menjaga rasio likuiditas dan pendanaan berada di tingkat yang sehat.
Henoch menyampaikan pembagian dividen tahun buku 2022 adalah pencapaian segenap insan Bank BTPN atas kinerja solid pasca merger serta pertumbuhan laba yang kian baik dalam beberapa tahun terakhir.
ADVERTISEMENT
"Saya berharap ini bisa menjadi momentum untuk memantik optimisme kami untuk terus mencatatkan performa apik guna memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi para nasabah, pemegang saham, dan masyarakat Indonesia," tutup Henoch.
RUPST Bank BTPN. Foto: Dok. Istimewa
Dalam RUPST tersebut, Bank BTPN juga menetapkan pengangkatan Atsushi Hino sebagai Direktur menggantikan Kan Funakoshi, dengan masa jabatan terhitung efektif sejak izin kerja dan izin tinggalnya diperoleh secara lengkap hingga RUPST 2025.
Atsushi telah mengikuti fit and proper test, dan lulus uji kemampuan dan kepatutan berdasarkan surat keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bank BTPN juga turut menetapkan perubahan susunan Dewan Komisaris dengan diterimanya pengunduran diri Irwan Mahjudin oleh perseroan dari jabatannya sebagai Komisaris Independen, dan mengangkat Onny Widjanarko yang masa jabatannya akan efektif setelah memperoleh persetujuan OJK hingga RUPST 2025.
ADVERTISEMENT