Bank Bukopin Restrukturisasi Kredit Rp 24,5 T untuk Nasabah Terdampak Pandemi

30 November 2020 21:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Bank Bukopin. Foto: Bank Bukopin
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Bank Bukopin. Foto: Bank Bukopin
ADVERTISEMENT
PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) mengaku telah merestrukturisasi kredit sebesar Rp 24,5 triliun hingga kuartal III 2020. Adapun sebagian besar debitur yang mendapatkan restrukturisasi merupakan UMKM terdampak pandemi COVID-19. Seperti diketahui, UMKM merupakan portofolio terbesar bagi Bank Bukopin.
ADVERTISEMENT
“Pandemi memukul UMKM yang merupakan portofolio terbesar Bukopin,” ujar Chief Financial Officer Bank Bukopin Senghyup Sin dalam konferensi pers virtual, Senin (30/11).
Senghyup mengatakan dari total kredit yang restrukturisasi tersebut, sebanyak Rp 18 triliun atau setara 73 persennya merupakan kredit dari debitur yang terdampak COVID-19.
Gedung Bank Bukopin. Foto: Bank Bukopin
Senghyup juga menjelaskan, akibat adanya restrukturisasi tersebut, perseroan kini mengalokasikan pencadangan sebesar Rp 3,2 triliun atau naik 157 persen dibandingkan Desember 2019 (year to date).
Di sisi lain, Senghyup juga menyatakan pihaknya mengapresiasi keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memperpanjang periode kebijakan restrukturisasi ini. Menurutnya perpanjangan tersebut akan membantu kondisi keuangan perseroan.
“Perpanjangan restrukturisasi dari OJK menjadi 31 Maret 2022 ini membantu kondisi Bank Bukopin. Kami percaya ekonomi Indonesia bisa pulih dalam waktu dekat,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Senghyup juga menyadari bahwa pandemi COVID-19 tidak bisa dipastikan kapan berakhir. Sehingga pihaknya menilai ekonomi Indonesia masih diliputi ketidakpastian.
Untuk itu, Bukopin memutuskan untuk meningkatkan modal per September 2020 mencapai Rp 9,7 triliun. Sehingga saat ini rasio kecukupan modal (CAR) mencapai 16,34 persen dari sebelumnya 12,59 persen pada Desember 2019.
Sementara itu total ekuitas juga tercatat naik 17,27 persen seiring tambahan modal Rp 3,9 triliun dari dua aksi korporasi yang dilaksanakan Bukopin dalam waktu relatif singkat, yaitu Penawaran Umum Terbatas V pada Juli 2020 dan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu pada 2 September 2020.