Kumparan Logo

Bank Dianggap Terlalu Banyak, Perbanas Minta Dikurangi Jadi 70 Saja

kumparanBISNISverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
CEO Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
CEO Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)

Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) meminta agar ada pengurangan jumlah bank di Indonesia. Sebab, saat ini jumlah bank yang beroperasi di Indonesia dinilai terlalu banyak.

Ketua Umum Perbanas, Kartika Wirjoatmodjo, mengatakan jumlah ideal bank di Indonesia sekitar 70 bank. Untuk itu menurut Kartika, dibutuhkan konsolidasi agar jumlah bank bisa ditekan.

"Memang harus segera dikurangi jumlah bank. Idealnya menurut kami jumlah bank itu di kisaran 50 sampai 70 bank. Perlu ada konsolidasi ini, kalau bank memiliki beberapa, ya wajib dimerger," kata Tiko, sapaan akrab Kartika, di Plaza Mandiri, Jakarta, Senin (28/1).

Berdasarkan data Statistik Perbankan Indonesia (SPI) periode November 2018, jumlah bank umum yang beroperasi di Indonesia tercatat 115 bank. Saat ini diketahui ada beberapa bank yang tengah membidik aksi merger.

Salah satunya aksi merger Bank Danamon dan Bank Nusantara Parahyangan (BNP). Selain itu ada beberapa bank di Indonesia yang masih dalam proses persetujuan seperti Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) dan Sumitomo Mistui Indonesia, Bank Dinar dan Bank Oke.

Ilustrasi Gedung Bertingkat  (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gedung Bertingkat (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)

Selain itu, sejumlah bank besar seperti PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) dan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) juga sedang membidik bank kecil untuk diakuisisi.

Menurut Tiko, aturan kepemilikan tunggal saham perbankan sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 39/POJK.03/2017 tentang Kepemilikan Tunggal Pada Perbankan Indonesia.

Aturan ini menegaskan bahwa setiap pihak hanya dapat menjadi pemegang saham pengendali pada satu bank. Adanya aturan ini bertujuan untuk meningkatkan manfaat ekonomi serta mendorong sinergi antara bank kecil dan bank besar.

“OJK memang punya aturan tunggal. Itu positif, ya,” tandasnya.