Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Bank DKI Luncurkan Kartu Baru Transjakarta Gratis, Simak Cara Penukarannya
28 Agustus 2022 18:08 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Bank DKI meluncurkan kartu Transjakarta Gratis berbasis JakCard, guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pengguna layanan Transjakarta.
ADVERTISEMENT
Adapun penggunaan kartu JakCard Bank DKI pada program kartu Pelayanan Transjakarta Gratis ini merupakan dukungan terhadap Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2016, perihal Pelayanan Transjakarta Gratis Dan Bus Gratis Bagi Masyarakat.
Sekretaris Perusahaan Bank DKI Herry Djufraini mengatakan, pelayanan Transjakarta Gratis dengan menggunakan Jakcard versi lama (Mifare) tetap dapat digunakan dengan menunjukkan kartu lama atau surat pengganti kartu dari Bank DKI.
"Namun kami mengimbau bagi pengguna untuk dapat segera mengganti dengan kartu yang baru,” kata Herry dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (28/8).
Dia melanjutkan, bagi pemegang kartu pelayanan Transjakarta Gratis yang ingin melakukan penukaran kartu JakCard baru, dapat mengunjungi 3 lokasi yakni halaman parkir Kantor Bank DKI Cabang Juanda, Cabang Matraman dan Cabang Syariah Matraman di hari kerja (Senin-Jumat, pukul 08.00 – 17.00 WIB).
ADVERTISEMENT
"Pemilik kartu dapat mengunjungi kantor cabang tersebut dengan membawa JakCard lama, dan KTP identitas diri lainnya. Selanjutnya, petugas Bank DKI akan melakukan verifikasi data dan identitas diri," jelas dia.
Selain itu, pemegang kartu juga dapat mengganti di 5 lokasi halte Transjakarta, diantaranya Halte Kwitang, Halte Jelambar, Halte Cawang UKI, Halte Pasar Kebayoran Lama, dan Halte Permai Koja(Senin-Jumat, mulai pukul 09.00–12.00 WIB).
Program layanan gratis Transjakarta sendiri juga dapat diakses dengan menggunakan Kartu ATM Combo Bank DKI dengan menyasar pada sejumlah kategori penerima layanan, diantaranya:
1. Pegawai Negeri Sipil Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya
2. Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI
3. Pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP)
4. Karyawan swasta tertentu atau pekerja yang memiliki payroll di Bank DKI
ADVERTISEMENT
5. Penghuni rumah susun sederhana sewa serta tim penggerak pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga.
Tak hanya itu, Herry menuturkan, pendaftaran layanan ini juga dapat dilakukan melalui laman https://klg.transjakarta.co.id dengan mengisi biodata dan mengunggah dokumen pendukung.
“Kami berharap, keandalan JakCard sebagai alat pembayaran transportasi secara elektronik di DKI Jakarta seperti Transjakarta, jaringan JakLingko, MRT Jakarta maupun LRT Jakarta dapat menghadirkan kemudahan dan kenyamanan bagi penggunanya.
Selain transportasi , JakCard sendiri juga dapat digunakan untuk alat pembayaran di berbagai kawan wisata yang dikelola Pemprov DKI Jakarta.
"Untuk kemudahan penambahan (top-up) saldo, Jakcard dapat di top-up melalui aplikasi JakOne Mobile dengan menggunakan ponsel berfitur NFC," tutup Herry.