Bank Dunia: Pekerja RI Berkualitas Rendah, Didominasi Informal dan Gaji Kecil

30 Juni 2021 11:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
49
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Pusat Bank Dunia (World Bank). Foto: Reuters
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Pusat Bank Dunia (World Bank). Foto: Reuters
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bank Dunia melaporkan rata-rata pekerja di Indonesia berkualitas rendah. Kebanyakan pekerja ini merupakan sektor informal yang memiliki pendapatan rendah.
ADVERTISEMENT
Dalam laporan Pathways to Middle Class Jobs in Indonesia, Bank Dunia melaporkan sebanyak 61,8 persen pekerja Indonesia adalah karyawan dan hanya 38,2 persen yang merupakan pemilik perusahaan atau wirausaha. Dari jumlah karyawan tersebut, setengahnya bekerja tanpa kontrak dan sisanya merupakan informal.
"Produktivitas tenaga kerja rendah dan ini sebagaimana tercermin dalam biaya tenaga kerja per unit yang tinggi dibandingkan di kawasan Asia Timur," tulis laporan Bank Dunia, Rabu (30/6).
Selain itu, pekerja formal juga dinilai lambat dalam menciptakan lapangan kerja kelas menengah. Lapangan kerja yang terbuka itu kebanyakan merupakan perusahaan tua dan sangat besar. Sementara perusahaan baru sulit untuk mendatangkan pekerja baru.
"Sehingga, hal tersebut membatasi persaingan dan produktivitas. Perputaran ini mencerminkan ketidakstabilan pekerjaan pada perusahaan," jelasnya.
Kantor Pusat Bank Dunia (World Bank). Foto: Reuters
Bank Dunia juga menyebut, sebagian besar tenaga kerja Indonesia saat ini tidak dilengkapi keterampilan sebagai pekerja kelas menengah, seperti keterampilan kognitif, interpersonal, digital, serta pengetahuan sains, teknologi, teknis, matematika, atau bisnis.
ADVERTISEMENT
Chief Executive Officer Asakreativita, Vivi Alatas, mengatakan bahwa ada berbagai macam penyebab kualitas pekerja di Indonesia yang masih rendah. Di antaranya adalah kurangnya peningkatan kemampuan dan keterampilan atau upskilling pada pekerja.
"Hanya 15 persen dari manajemen perusahaan yang memasukkan pelatihan sebagai isu prioritas yang perlu ditangani dalam perusahaan," kata Vivi.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, saat ini pemerintah telah menetapkan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Beleid ini diharapkan mampu meningkatkan keterampilan para pekerja.
"Kita sudah memiliki UU Cipta Kerja yang disahkan saat pandemi. Jadi kami harap ini dapat meningkatkan keterampilan para pekerja dan meningkatkan wirausaha yang inklusif," tambahnya.