Bank Indonesia dan Bank of Japan Perpanjang Aturan Tukar Mata Uang

15 Oktober 2024 14:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi logo Bank Indonesia. Foto: Reuters/Fatima El-Kareem;
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi logo Bank Indonesia. Foto: Reuters/Fatima El-Kareem;
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bank Indonesia mengumumkan perpanjangan aturan tukar mata uang atau Bilateral Swap Arrangement (BSA) dengan Bank of Japan yang merupakan Bank Sentral Jepang.
ADVERTISEMENT
Perpanjangan aturan ini membuat Indonesia dapat menukar mata uang Rupiah dengan Dolar AS atau Yen Jepang hingga USD 22.76 dolar atau setara nilai tersebut dalam Yen Jepang.
“Pembaruan kerja sama ini memungkinkan Indonesia untuk melakukan penukaran mata uang Rupiah dengan Dolar AS dan/atau Yen Jepang sampai dengan 22,76 miliar dolar AS atau nilai yang setara dalam Yen Jepang,” ungkap Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, dalam keterangan tertulis pada Selasa (15/10).
BSA Indonesia dan Jepang merupakan perjanjian bilateral pertukaran mata uang antara Bank Indonesia dengan Bank of Japan sebagai agen dari Kementerian Keuangan Jepang dalam bentuk penukaran mata uang Rupiah dengan Dolar AS dan/atau Yen Jepang untuk opsi bantalan kedua atau second line of defense.
ADVERTISEMENT
Dengan perpanjangan yang disepakati, aturan ini akan efektif mulai 14 Oktober 2024 sampai 17 Oktober 2027.
“Perjanjian yang ditandatangani oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dan Gubernur Bank Sentral Jepang Kazuo Ueda tersebut berlaku efektif mulai tanggal 14 Oktober 2024 hingga 13 Oktober 2027,” lanjutnya.
Bank Indonesia. Foto: Shutterstock
Denny menyebut aturan ini menyediakan jaring pengaman keuangan untuk kedua negara. Nantinya aturan ini akan berkontribusi pada stabilitas keuangan di level regional dan global. Selain itu, Denny juga bilang aturan ini turut berkontribusi menjaga ketahanan eksternal perekonomian Indonesia.
“Perpanjangan kerja sama ini sekaligus merepresentasikan peran penting kerja sama internasional sebagai bagian dari bauran kebijakan Bank Indonesia, yang diharapkan dapat berkontribusi terhadap ketahanan eksternal perekonomian Republik Indonesia,” jelas Danny.
ADVERTISEMENT
Pada awalnya, aturan ini disepakati oleh Indonesia dan Jepang pertama kali pada 17 Februari 2003. Dalam perjalanannya, ada beberapa kali perpanjangan sampai yang terakhir pada 14 Oktober 2021. Perpanjangan terakhir berlaku untuk 3 tahun setelahnya.