Bank Indonesia dan OJK Perkuat Koordinasi Pinjaman Likuiditas Perbankan

20 Oktober 2020 17:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). 
 Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyepakati penguatan proses dalam pemberian Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) kepada perbankan.
ADVERTISEMENT
Hal itu tertuang dalam Keputusan Bersama tentang Kerja Sama dan Koordinasi BI dan OJK dalam rangka Pemberian PLJP dan Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah (PLJPS).
Keputusan bersama tersebut ditandatangani oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso pada Senin (19/10), sebagai tindak lanjut terbitnya penyempurnaan ketentuan PLJP/PLJPS Bank Umum pada 29 September 2020.
“Penyediaan PLJP/PLJPS bagi bank yang mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek tetapi masih solven ini sangat krusial untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Koordinasi BI dan OJK dalam pemberian PLJP/PLJPS yang bersifat end-to-end ini dilakukan untuk memperlancar pelaksanaan pemberian PLJP/PLJPS dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik,” ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam keterangannya, Selasa (20/10).
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan bahwa Keputusan Bersama ini akan memperkuat pelaksanaan fungsi Lender of the Last Resort oleh BI, memperkuat pelaksanaan fungsi pengawasan perbankan dan Lembaga Jasa Keuangan oleh OJK, serta memperjelas mekanisme dan akuntabilitas masing-masing lembaga.
“Kerja sama dan koordinasi BI dengan OJK semakin baik dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, melalui terciptanya sistem perbankan yang sehat, efisien, serta berkontribusi optimal bagi perekonomian nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat luas,” kata Wimboh.
Ilustrasi logo Bank Indonesia. Foto: REUTERS/Iqro Rinaldi
Ruang lingkup koordinasi dan kerja sama terkait PLJP/PLJPS yang dituangkan dalam Keputusan Bersama BI-OJK tersebut mencakup sinergi kedua lembaga pada saat:
1) pra-permohonan;
2) penilaian terhadap pemenuhan persyaratan;
3) penyampaian informasi persetujuan permohonan;
ADVERTISEMENT
4) pengawasan terhadap bank penerima;
dan 5) pelunasan serta eksekusi agunan.
Selanjutnya, pedoman pelaksanaan Keputusan Bersama ini akan diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Anggota Dewan Gubernur BI dan Anggota Dewan Komisioner OJK.
Sebelumnya, Perry mengatakan hingga saat ini belum ada bank yang mengajukan permohonan PLJP/PLJPS setelah bank sentral ini menerbitkan skema baru pinjaman tersebut.
“Tidak ada permohonan dari bank mana pun untuk kebutuhan likuiditas,” kata Perry dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur, Selasa (13/10).
Menurut dia, kondisi likuiditas perbankan saat ini masih tercukupi, seiring dengan kelonggaran yang diberikan bank sentral. Salah satunya melalui Giro Wajib Minimum (GWM) sekitar Rp 155 triliun dan ekspansi moneter Rp 496,8 triliun.
ADVERTISEMENT
Total injeksi likuiditas yang telah digelontorkan BI ke perbankan hingga 9 Oktober 2020 mencapai Rp 667,6 triliun.