Bank Indonesia Optimistis Setoran DHE Meningkat Berkat Aturan Baru

22 Mei 2024 17:01 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam konferensi pers di Kantor Pusat BI, Rabu (20/3). Foto: Ave Airizaa Gunanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam konferensi pers di Kantor Pusat BI, Rabu (20/3). Foto: Ave Airizaa Gunanto/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru mengenai insentif Devisa Hasil Ekspor (DHE). Aturan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) Atas Penghasilan Dari Penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) pada Instrumen Moneter dan Instrumen Keuangan Tertentu di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo mengatakan, aturan baru tersebut merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah dan BI. Ia optimistis aturan itu bisa mendorong setoran DHE SDA.
"Ini akan positif mendorong penempatan DHE SDA, meningkatkannya, dan tentu saja tidak hanya mendukung stabilitas ekonomi, tapi juga stabilitas nilai tukar rupiah," kata Perry dalam konferensi pers di Kantor Pusat BI, Rabu (22/5).
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta mengungkapkan, insentif yang diberikan pemerintah tidak hanya berlaku bagi deposito eksportir melainkan juga instrumen lainnya seperti TD Valas DHE.
Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendrata di Kompleks Parlemen, Rabu (15/11). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
Ia mengatakan, melalui mekanisme kliring, insentif pajak juga akan makin ringan bagi eksportir yang menempatkan dolar hasil ekspornya di sistem keuangan domestik.
"Karena pakai kliring kalau penempatannya makin panjang, insentif pajak makin tinggi. Kalau dikonversi ke rupiah insentifnya makin tinggi, tentu ini akan tingkatkan minat dari eksportir itu untuk tempatkan ke DHE," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti mengatakan posisi TD Valas DHE sejak Januari 2024 stabil. Adanya aturan baru itu semakin membuat setoran DHE bertambah.
"Kalau kita lihat memang posisi yang ada TD Valas DHE kita stabil di sekitar USD 1,8 miliar - USD 1,9 miliar," kata Destry.
Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
Adapun, insentif untuk para eksportir diatur dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2024.
"Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Penghasilan final dengan dasar pengenaan pajak," tulis beleid tersebut, dikutip Rabu (22/4).
Berdasarkan Pasal 4 Ayat (2) aturan itu disebutkan mengenai insentif yang diberikan pemerintah untuk eksportir hang menempatkan DHE SDA di dalam negeri baik dalam bentuk valas maupun rupiah.
ADVERTISEMENT
PPh Final TD Valas DHE
Diberikan berdasarkan penghasilan dari instrumen moneter atau instrumen keuangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang dananya dalam valuta asing dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan:
1. Tarif sebesar 0 persen untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan lebih dari enam bulan
2. Tarif sebesar 2,5 persen untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan enam bulan
3. Tarif sebesar 7,5 persen untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan tiga bulan sampai dengan kurang dari enam bulan
4. Tarif sebesar 10 persen untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan satu bulan sampai dengan kurang dari tiga bulan.
PPh Final TD Valas DHE Konversi Rupiah
Sementara untuk penghasilan dari instrumen moneter atau instrumen keuangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang dananya dikonversi dari valuta asing ke mata uang rupiah, dikenai pajak penghasilan yang bersifat final dengan:
ADVERTISEMENT
1. Tarif sebesar 0 persen untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan enam bulan atau lebih dari enam bulan
2. Tarif sebesar 2,5 persen untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan tiga bulan sampai dengan kurang dari enam bulan
3. Tarif sebesar 5 persen untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan satu bulan sampai dengan kurang dari tiga bulan