news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Bank Indonesia Tegaskan Burden Sharing Tidak Ganggu Independensi

2 September 2021 12:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Bank Indonesia Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bank Indonesia Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Bank Indonesia (BI) menjamin independensi bank sentral tidak akan terganggu meskipun kesepakatan pembagian beban atau burden sharing kembali dilakukan hingga 2022 dalam rangka penanganan COVID-22.
ADVERTISEMENT
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan bahwa hal tersebut merupakan bentuk dukungan bank sentral dalam upaya pemulihan ekonomi akibat pandemi.
“Kami berpartisipasi melalui pembiayaan fiskal di primary market. Jangan pikirkan ini debt monetisasi. Jangan pikirkan independensi BI akan terganggu,” ujar Perry dalam Pembukaan Konferensi Internasional Bulletin Ekonomi Moneter dan Perbankan ke-15, Kamis (2/9).
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo. Foto: Dok. Departemen Komunikasi Bank Indonesia.
Menurut Perry di masa pandemi ini dibutuhkan inovasi dan koordinasi antara kebijakan fiskal dan moneter. “Dalam satu aspek, kebijakan fiskal dan moneter adalah kebijakan yang sangat dibutuhkan untuk mensupport pemulihan ekonomi,” ujarnya.
Seperti diketahui pemerintah dan BI kembali menyepakati burden sharing melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) III untuk mendukung pendanaan APBN pada 2021 dan 2022.
Adapun, dalam kesepakatan SKB III, BI akan melakukan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp215 triliun pada 2021 dan Rp224 triliun pada 2022.
ADVERTISEMENT
BI akan berkontribusi atas seluruh biaya bunga untuk pembiayaan vaksinasi dan penanganan kesehatan dengan maksimum limit Rp 58 triliun pada 2021.
BI juga akan menanggung seluruh biaya bunga untuk pembiayaan vaksinasi dan penanganan kesehatan dengan maksimum limit Rp 40 triliun pada 2022, sesuai dengan kemampuan neraca BI.
Di sisi lain, sisa biaya bunga untuk pembiayaan penanganan kesehatan lainnya, serta penanganan kemanusiaan menjadi tanggungan pemerintah dengan tingkat bunga acuan Suku Bunga Reverse Repo BI tenor 3 bulan (di bawah tingkat suku bunga pasar).