Bank Indonesia Terbitkan Aturan BI Fast, Biaya Transfer Antarbank Cuma Rp 2.500

17 November 2021 15:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Bank Indonesia. Foto: Reuters/Iqro Rinaldi
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bank Indonesia. Foto: Reuters/Iqro Rinaldi
ADVERTISEMENT
Bank Indonesia (BI) segera mengimplementasikan BI Fast Payment tahap I pada pekan kedua Desember 2021 mendatang. Aturan mengenai hal tersebut resmi terbit hari ini, yaitu Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/25/PADG/2021.
ADVERTISEMENT
BI Fast merupakan sistem pembayaran retail secara real time yang beroperasi 24 jam 7 hari menggantikan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Melalui sistem baru ini, biaya transfer online atau transfer antarbank menjadi lebih murah yaitu hanya sebesar Rp 2.500 per transaksi.
Pada tahap awal, sistem BI Fast ini nantinya akan diterapkan oleh 22 bank yang sudah terdaftar sebagai peserta. Dalam beleid disebutkan, bank yang dapat menjadi peserta BI Fast adalah bank umum konvensional; bank umum syariah; unit usaha syariah; dan kantor cabang bank asing di Indonesia.
Berdasarkan aturan tersebut, calon peserta BI Fast harus memenuhi persyaratan yaitu: menjadi nasabah Bank Indonesia dan berstatus aktif; tidak sedang dalam proses likuidasi atau kepailitan; pimpinan calon peserta memiliki kredibilitas yang baik dan rekam jejak yang baik.
ADVERTISEMENT
Peserta juga harus memiliki kinerja keuangan yang baik dalam 2 tahun terakhir; menyediakan infrastruktur dalam penyelenggaraan BI-FAST sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan oleh Penyelenggara; dan memiliki sistem informasi yang andal.
Selain persyaratan umum, persyaratan khusus dipenuhi oleh peserta dalam hal peserta ditetapkan sebagai Peserta Langsung (PL). Pertama, memiliki kontribusi siginifikan dalam ekonomi dan keuangan digital sesuai dengan parameter yang ditetapkan oleh Penyelenggara;
Kedua, memiliki kapabilitas keuangan yang kuat berupa: modal inti lebih dari Rp 6 triliun untuk bank atau modal disetor paling sedikit Rp 100 miliar untuk lembaga selain bank; dan memiliki likuiditas yang memadai; mendukung kebijakan Bank Indonesia di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran.
Layanan yang dapat diproses melalui BI-FAST terdiri atas layanan individual credit transfer (ICT) dan layanan lain yang ditetapkan penyelenggaraan.
ADVERTISEMENT
Layanan ICT memproses perintah transfer dana yang berasal dari nasabah peserta pengirim ke nasabah peserta penerima. Pemrosesan transaksinya dilakukan melalui pemrosesan perintah validasi nasabah penerima dan pemrosesan Credit Transfer Request (CTR).
Adapun prinsip setelmen dana untuk masing-masing layanan pada BI-Fast adalah dilakukan oleh penyelenggara berdasarkan hasil perhitungan gross, setelmen dana bersifat final dan tidak dapat dibatalkan, dan dilakukan berdasarkan prinsip same day settlement.
BI sebagai penyelenggaran BI-Fast akan menetapkan batas nilai nominal transaksi dan biaya. Sementara pelaksana harus menginformasikan biaya transaksi kepada nasabah secara transparan.