Bank KB Bukopin Rombak Jajaran Komisaris dan Direksi, Berikut Rinciannya

17 Juni 2021 15:35 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Bank KB Bukopin. Foto: Bank KB Bukopin
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Bank KB Bukopin. Foto: Bank KB Bukopin
ADVERTISEMENT
PT Bank KB Bukopin Tbk (BBKP) hari ini menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2020. Rapat ini mengusung tujuh agenda, termasuk perubahan jajaran komisaris dan direksi untuk periode 2021-2023.
ADVERTISEMENT
Agenda pertama, perseroan meminta persetujuan atas laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan
konsolidasian untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2020, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2020.
Kedua, mengusulkan kepada pemegang saham pendelegasian penunjukan Kantor Akuntan Publik oleh Komite Audit Perseroan. Ketiga, mengusulkan untuk menetapkan paket Remunerasi bagi Anggota Direksi dan Dewan Komisaris perseroan, dengan mempertimbangkan kinerja dan kondisi keuangan perseroan serta rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi.
Agenda keempat, perseroan melaporkan kepada para pemegang saham atas realisasi penggunaan dana hasil dari Penawaran Umum Terbatas V. Dilanjutkan dengan usulan perubahan Anggaran Dasar Perseroan pada agenda kelima, termasuk di dalamnya terdapat usulan adanya jabatan Wakil Direktur Utama pada struktur Perseroan.
ADVERTISEMENT
Agenda keenam, mengusulkan untuk penetapan perubahan susunan pengurus perseroan. Berikut komposisi manajemen untuk periode tahun buku 2021-2023:

Dewan Komisaris Bank KB Bukopin

Dewan Direksi Bank KB Bukopin

Beberapa nama tersebut di antaranya baru efektif setelah diperolehnya persetujuan kemampuan dan kepatutan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pada agenda terakhir, perseroan mengusulkan kepada para pemegang saham untuk dapat melaksanakan aksi korporasi dalam rangka memperkuat struktur modal. Sama seperti aksi korporasi yang pernah dilakukan, perseroan akan kembali melaksanakan Penawaran Umum Terbatas untuk memperoleh tambahan dana guna perkuat modal dan dapat tumbuh berkelanjutan ke depannya.
ADVERTISEMENT