Bank Mandiri, BNI, dan BRI Ditunjuk Jadi Pengelola Pungutan Batu Bara

Hal ini diungkapkan Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu bara Kementerian ESDM, Lana Saria. Dia menyebutkan, pembentukan MIP ini masih berjalan di Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).
"Seiring sejalan dengan kita sudah mau cepat, sepakat semuanya, clear semua dibahas satu putaran saja di Kemenkumham," ujar Lana saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jumat (17/3).
Pembentukan MIP ini pun sudah direstui oleh Kemenko Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) dan diawasi oleh KPK. Lana berharap mekanisme ini bisa berjalan mulai Maret 2023 ini, meski ada kemungkinan mundur dari target.
Dia menambahkan, pembahasan saat ini yakni untuk mencocokan kesepakatan dari pimpinan kementerian terkait, sebelum akhirnya regulasi mengenai MIP pungutan ekspor batu bara ini diteken.
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...

"Kita sih ingin secepatnya, kuncinya di Kemenkumham belum memulai lagi, mereka banyak pembahasan lain jadi antre gitu ya berikutnya. Tapi di Kemenkomarves mau dibahas lagi," jelasnya.
Lana mengungkapkan pemerintah sudah menetapkan Bank Mandiri, BNI, dan BRI sebagai MIP pungutan ekspor batu bara ini. Adapun BTN, yang juga Himbara, tidak ikut karena bank lebih fokus ke sektor perumahan.
"Ada tiga, Bank Mandiri, BNI, dan BRI. BTN tidak karena fokusnya perumahan kan, yang mengajukan Bank Himbara-nya," ungkap dia.
Dia menjelaskan, ketiga bank ini akan memungut dan menyalurkan kembali pungutan ekspor ke perusahaan batu bara yang memasok ke domestik khususnya ke industri kelistrikan, pupuk, dan semen.
"Mereka pengelola keuangan jadi langsung pungut dan salur, sudah punya pengalaman sistem sudah ada. Mereka nanti membentuk sistem bareng-bareng," tutur Lana.
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...