Bank Mandiri Buka Suara soal Setop Penyaluran Kredit ke Pegawai WIKA hingga WSKT

PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) beserta anak-anak usahanya dikabarkan telah menghentikan penyaluran kredit ke pegawai PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), PT Amarta Karya, dan PT Waskita Karya Tbk (WSKT).
Informasi tersebut pertama kali beredar di media sosial Ronald A. Sinaga dengan akun @brorondm, yang mengunggah tangkapan layar berisi email dari Mandiri Tunas Finance (MTF).
Surat itu bernomor 033/SPb/MTF/VI/2023 pada 27 Juni 2023. Dalam surat tersebut tertulis, MTF menyebutkan akan melakukan penghentian pembiayaan untuk pegawai 3 perusahaan BUMN Karya tersebut dan ditujukan untuk seluruh kantor cabang, kantor regional dan kantor pusat.
Merespons hal tersebut, VP Corporate Communication Bank Mandiri, Ricky Andriano, mengatakan bahwa pihaknya menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) sesuai best practice manajemen risiko yang berlaku di industri perbankan. Ia pun memastikan perseroan akan terus memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit ke nasabah.
"Sebagai bagian dari praktik prudential banking, kami pastikan kehatian-hatian dalam penyaluran kredit agar tidak terjadi kesalahan dalam pengelolaan dana nasabah," ujar Ricky kepada kumparan, Jumat (28/7).
Langkah tersebut diharapkan juga dapat melindungi debitur dan stakeholder lain yang terkait serta mencegah hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
"Tentunya, kami akan terus mereview kebijakan sesuai perkembangan terkini sehingga jika kondisinya telah membaik, Bank Mandiri akan kembali menyalurkan pembiayaan yang dibutuhkan sesuai dengan fungsi intermediasi perbankan," jelasnya.
Surat perintah yang dikeluarkan Bank Mandiri tersebut merupakan turunan dari surat yang dikeluarkan nomor MNR.CCA/100/2023, mengenai penghentian pembiayaan joint financing kendaraan bermotor.
Ada tiga poin inti yang disampaikan dalam surat tersebut. Pertama, penghentian pembiayaan untuk pegawai Wijaya Karya, Amarta Karya, dan Waskita Karya, serta anak perusahaan dan afiliasinya serta Customer Asset Purchase (CAP).
Kedua, penghentian pembiayaan tersebut berlaku untuk debitur yang berstatus pegawai tetap maupun kontrak. Ketiga, dilakukan penguncian sistem agar calon debitur eksisting yang berprofesi pegawai di grup perusahaan tersebut tidak dapat dibiayai.
