Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) mendukung langkah pemerintah membantu UMKM menghapus kredit macet . Hal itu diungkapkan Direktur Manajemen Risiko Bank Mandiri, Ahmad Siddik Badruddin.
ADVERTISEMENT
Badruddin mengatakan, pihaknya menunggu arahan dan aturan turunan dari Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Usaha (UU PPSK ) dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut.
"Diperlukan ketentuan turunan dari UU PPSK tersebut agar prosesnya dapat terlaksana secara tertib. Seperti persyaratan teknis dan mekanisme penyesuaian informasi debitur SLIK OJK," kata Siddik dalam konferensi pers secara virtual, Senin (31/7).
Siddik menekankan perlu adanya aturan untuk menghindari debitur nakal di lapangan. Di sisi lain, dia juga ingin aturan tersebut membantu debitur yang sudah berupaya serta bekerja sama dengan bank untuk melakukan restrukturisasi terhadap kredit macetnya.
“Kita harus menghindari debitur-debitur yang misalnya fiktif atau debitur yang sudah tidak bisa ketemu lagi di lapangan, jadi memang ditujukan untuk debitur yang usahanya masih ada dan berpotensi untuk meningkatkan usaha dan kita bisa bantu mereka dengan melakukan hapus tagih,” terang dia..
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan kredit macet UMKM bisa dihapus di bank. Hal tersebut tercantum dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Airlangga menjelaskan, sebetulnya penghapus-bukuan kredit sudah diatur dalam UU 10 tahun 1998 tentang Perbankan. Tak hanya itu, ada pula aturan serupa di Peraturan Bank Indonesia nomor 14/15/PBI/2012 dan juga Peraturan OJK 40 tahun 2019.
"Kita bahas mengenai restrukturisasi terkait kredit, termasuk penghapus-bukuan dan tagihan. Perundangannya semua siap. UU-nya siap," kata Airlangga di Istana Presiden, Senin (17/7).
Menurut Airlangga, aturan lama tersebut diperkuat dalam UU PPSK Pasal 250-251. Aturan itu menjelaskan penghapus-bukuan tagihan utang UMKM.
"Tentu ada ketentuan juga yang masuk di PPSK, di mana dalam pasal 250-251 disampaikan piutang macet, utamanya UMKM, dapat dilakukan penghapus-bukuan dan penghapusan tagihan," jelas Airlangga.
Lebih lanjut, Airlangga mengungkapkan terdapat syarat penghapus bukuan tagihan utang. Salah satunya tagihan utang yang macet harus direstrukturisasi terlebih dahulu. Kemudian setelah penagihan optimal, restrukturisasi tetap tidak tertagih maka bisa dihapusbukukan dan hapus tagih.
ADVERTISEMENT
"Ini merupakan kerugian perbankan. Ataupun khusus BUMN bisa dilakukan, kalau ada kerugian itu bukan kerugian keuangan negara tetapi ini kerugian yang dapat dihapus bukukan dan diatur secara perundang-undangan," terang dia.
Menurut dia, jumlah debitur yang masuk kategorisasi kolektibilitas dua terdapat 912.259 orang, sedangkan kolektibilitas lima ada 246.324 orang.
"Hal lain yang perlu diselesaikan yaitu dari segi perpajakan terkait UMKM. Aturan PP 110 tahun 2000 penghapusan itu tidak lebih dari Rp 350 juta. Karena tentu KUR itu sudah Rp 500 juta," jelas Airlangga.
"Jadi kita minta plafon dinaikkan di KUR. Untuk itu perlu kriteria, itu akan dibahas dalam satu dua minggu ke depan, nanti akan diturunkan PP turunan PPSK," tandasnya.