Kumparan Logo

Bank Mandiri Tunggu Ketentuan Aturan Penghapusan Kredit Macet UMKM

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi ATM Bank Mandiri.  Foto: Dok. Bank Mandiri
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ATM Bank Mandiri. Foto: Dok. Bank Mandiri

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) menanggapi rencana penghapusan kredit macet UMKM. Aturan tersebut sedang dibahas Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Aturridha mengatakan, ketentuan mengenai hapus tagih untuk segmen UMKM yang telah tercantum dalam UU PPSK. Kebijakan ini bertujuan untuk membuka kesempatan bagi debitur segmen UMKM, terutama yang terkena dampak dari pandemi COVID-19 agar mereka dapat memulai usahanya kembali dan mendapatkan kredit.

“Kami menilai, diperlukan ketentuan turunan agar dapat terlaksana secara tertib seperti persyaratan teknis dan mekanisme penyesuaian informasi debitur di SLIK OJK,” ujar Rudi saat dihubungi kumparan, Sabtu (5/8).

Rudi menyebut, saat ini segmen UMKM di Bank Mandiri tumbuh baik. Dengan total kredit di segmen ini mengalami pertumbuhan 8,1 persen yoy menjadi Rp 119,7 triliun dengan kualitas terjaga yakni kredit bermasalah (non performing loan) atau NPL sebesar 1,5 persen.

instagram embed

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan tidak semua kredit macet UMKM di Himbara akan dihapus. Ada ketentuan yang harus dipenuhi bank BUMN mencakup kesiapan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) agar bank tidak rugi.

“Itu bukan berarti semua kredit macet di UMKM akan begitu saja dihapus, tentu ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi bank dengan prudential, termasuk juga ketentuan CKPN dalam konteks menutup berbagai kerugian itu,” ujar Dian dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Juli 2023 virtual, Kamis (3/8).

Dian melihat penghapusan tagihan UMKM merupakan praktik baik secara umum dalam kegiatan perbankan, khususnya bank-bank swasta sudah terbiasa melakukan penghapusan tagihan.

“Ini merupakan suatu hal yang biasa, bank itu mekanisme kerja tersendiri, apa yang harus dilakukan, termasuk CKPN dan lainnya. Dalam hal ini kita mendukung PPSK, ini suatu merupakan poin yang maju dan perhatian kepastian Bank BUMN dan kepastian nasabah-nasabah kredit macet untuk bisa mendapat kepastian hukum penyelesaiannya,” jelas Dian.

OJK mencatat risiko kredit UMKM perbankan relatif rendah di level 3,91 persen. Angka tersebut mencerminkan porsi kredit UMKM terbilang kecil.