Bank Mandiri Yakin Kredit Restrukturisasi Menyusut Usai Diperpanjang OJK

4 Desember 2022 15:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Aturridha. Foto: Bank Mandiri
zoom-in-whitePerbesar
Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Aturridha. Foto: Bank Mandiri
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperpanjang restrukturisasi kredit hingga 31 Maret 2024 mendatang untuk segmen tertentu. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) optimis seiring perpanjangan restrukturisasi kredit tersebut, outstanding kredit restrukturisasi serta rasio kredit macetnya (nonperforming loan/NPL) terus menyusut.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, aturan OJK menetapkan bahwa relaksasi kredit restrukturisasi berakhir pada 31 Maret 2023. Namun, pada Senin (28/11/2022) OJK resmi memperpanjang kebijakan tersebut secara bersyarat selama 1 tahun sampai 31 Maret 2024.
Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Aturridha mengungkapkan, kebijakan OJK untuk memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit secara selektif tentunya telah mempertimbangkan dan menyesuaikan dengan kondisi terkini. Antara lain akibat adanya tren kenaikan suku bunga dan potensi perlambatan pertumbuhan ekonomi.
"Langkah kebijakan tersebut diharapkan akan membantu perbankan terutama debitur dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi," kata Rudi kepada kumparan, Minggu (4/12).
Dengan adanya perpanjangan restrukturisasi kredit, Mandiri berharap dapat memberikan waktu pemulihan bagi sektor dan wilayah yang terkena dampak perlambatan ekonomi akibat COVID-19.
ADVERTISEMENT
Adapun, sampai dengan akhir September 2022 total restrukturisasi kredit debitur terdampak Covid-19 di Bank Mandiri terus mengalami penurunan menjadi Rp 45,6 triliun, menurun signifikan dibandingkan periode tertinggi di akhir Juni 2021 lalu sebesar Rp 96,5 triliun. Serta telah didukung pencadangan kredit (CKPN) yang sangat memadai.
"Dari portfolio restrukturisasi COVID-19 tersebut, sekitar 30-40 persen eligible untuk mendapatkan perpanjangan relaksasi terbatas sesuai kebijakan terbaru OJK tersebut namun nantinya tetap akan dilakukan secara selektif," terang dia.
Mandiri optimis dapat terus menurunkan posisi kredit restrukturisasi COVID-19. "Nantinya yang benar-benar menjadi NPL akan sangat sedikit serta sebagian lainnya dapat diberikan perpanjangan restrukturisasi secara selektif, sehingga diharapkan tidak akan terjadi cliff effect," imbuhnya.