Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Bank Mantap Ditunjuk Jadi Mitra Bayar Santunan Keluarga Kru KRI Nanggala 402
29 April 2021 16:30 WIB
ADVERTISEMENT
Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) ditunjuk oleh PT Asabri (Persero) sebagai mitra bayar hak manfaat Asabri berupa Program Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan beasiswa kepada keluarga kru korban tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala 402.
ADVERTISEMENT
Direktur Utama Bank Mantap Elmamber P Sinaga, menyampaikan pihaknya turut berduka cita atas korban gugurnya 53 personil KRI Nanggala 402.
"Kepada 17 ahli waris korban kru KRI Nanggala 402, Bank Mantap menyalurkan manfaat santunan dengan total sebesar Rp 398 juta untuk THT, sedangkan untuk JKK sebesar Rp5,95 miliar dan beasiswa sebesar Rp 360 juta. Penyerahan dana ini merupakan bagian dari program manfaat ASABRI sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 54 Tahun 2020," ujarnya.
Kapal selam KRI Nanggala 402 yang membawa 53 awak kapal tenggelam pada Rabu (21/4) dini hari di perairan utara Pulau Bali saat latihan penembakan torpedo.
Setelah melakukan proses pencarian, pada Minggu (25/4), KRI Nanggala-402 dinyatakan telah tenggelam dan seluruh awaknya telah gugur. Kapal selam buatan Jerman itu ditemukan tenggelam di kedalaman 838 meter dengan kondisi terbelah menjadi tiga bagian.
ADVERTISEMENT
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah akan membangunkan rumah bagi keluarga dari prajurit yang gugur akibat tenggelamnya KRI Nanggala 402.
Presiden Jokowi juga kembali menekankan bahwa pemerintah akan memberikan penghargaan kenaikan pangkat satu tingkat kepada 53 prajurit yang gugur. Pemerintah juga akan menjamin pendidikan para putra dan putri prajurit hingga jenjang perguruan tinggi.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini