Bank Ngadu ke Ombudsman: BPJamsostek Minta Bunga Tinggi Saat Taruh Dana

22 Juli 2021 19:04 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Logo BPJAMSOSTEK Foto: Dok. BPJAMSOSTEK
zoom-in-whitePerbesar
Logo BPJAMSOSTEK Foto: Dok. BPJAMSOSTEK
ADVERTISEMENT
Ombudsman Republik Indonesia meminta Direksi BPJamsostek tidak sembarangan dalam menempatkan dana jaminan sosial untuk investasi jangka panjang dan pendek. Anggota Ombudsman Hery Susanto mengatakan investasi tersebut harus mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana dan hasil yang memadai.
ADVERTISEMENT
"Pertimbangan penempatan dana jaminan sosial itu harusnya bukan semata-mata atas dasar pertimbangan bunga yang tinggi. Soalnya bunga deposito standarnya sudah ditentukan BI, 3 sampai 4 persen itu sudah banyak," kata Hery saat webinar yang digelar Ombudsman, Kamis (22/7).
Hery merasa penempatan dana deposito BPJS Ketenagakerjaan sudah menerapkan standar tinggi di atas 4 persen. Bahkan, kata Hery, bisa lebih dari 9 persen di BPD se-Indonesia.
"Informasi yang saya dapat dari jajaran Direksi Bank DKI bahwa BPJamsostek meminta standar bunga yang tinggi di atas 9 persen. Kalau sudah minta di atas 9 persen ini bagaimana bank tersebut menjual ke masyarakat, pasti akan membebani masyarakat," ujar Hery.
Hery menganggap standar tinggi di atas 9 persen tersebut implikasinya terhadap penerapan kredit perbankan tentu akan menjadi semakin tinggi, mahal, dan mencekik rakyat. Apalagi, menurut Hery, hingga kini manfaat program tambahan dan tanggung jawab sosial BPJamsostek bagi pesertanya terbilang masih rendah.
ADVERTISEMENT
Hery menegaskan BPJamsostek harus menerapkan asas kemanusiaan, asas manfaat, dan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Penerapan faktor bunga tinggi saja itu sudah melenceng dari asas BPJS, Direksi dan Dewas BPJS Ketenagakerjaan harus sadar posisinya terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara," tutur Hery.