Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Nantinya, premi PRP tersebut akan dibayarkan oleh bank kepada LPS sebanyak dua kali dalam satu tahun pada periode 1 Januari sampai 30 Juni dan periode 1 Juli sampai 31 Desember. Pembayaran premi PRP untuk pertama kalinya dilakukan pada periode 1 Januari 2025 sampai dengan 30 Juni 2025. Adapun besaran preminya tergantung pada besaran aset perbankan tersebut.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, penetapan beleid tersebut tak terlepas dari krisis moneter pada 1998 sempat menerpa industri perbankan.
“Waktu tahun 1998 ketika perbankan morat-marit yang bayarkan negara, biayanya 50 persen dari PDB. Nanti dari situ ada pemikiran gimana kalau ada pengurangan beban ke negara apabila negaranya kacau seperti itu, maka keluarlah program PRP itu,” ujar Purbaya dalam konferensi pers LPS di Hotel St Regis Jakarta, Selasa (20/6).
ADVERTISEMENT
Mengenai dampak pembayaran premi oleh terhadap nasabah, Purbaya mencermati ada kemungkinan kenaikan bunga. Meski begitu, ia meminta nasabah untuk tidak khawatir.
“Kalau dilihat margin perbankan masih besar, jadi anda engga usah takut, mungkin dia akan lebih kompetitif. Yang jelas tidak akan membuat banknya menjadi susah karena sudah kita hitung,” imbuhnya.
Pendapatan Diperkirakan Rp 1 T per Tahun
Purbaya menilai total pembayaran premi dalam setahun tidak akan mengganggu kesehatan keuangan industri bank. Perkiraan pendapatan premi berdasarkan PRP mencapai sekitar Rp 1 triliun.
“Kalau kita hitung dengan angka sekarang, kira-kira per tahun itu dapatnya Rp 1 triliun, sedikit kan cuma Rp 1 triliun dalam setahun. Nanti 40 tahun baru nyampe target yang ditetapkan yakni 2 persen dari PDB tahun 2022,” kata Purbaya.
ADVERTISEMENT
Target penghimpunan premi PRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dalam PP Nomor 34 Tahun 2023 sebesar 2 persen dari produk domestik bruto atas dasar harga berlaku.
Premi PRP nantinya wajib dibayarkan oleh bank kepada LPS sebanyak dua kali dalam setahun untuk periode 1 Januari-30 Juni dan pembayaran periode 1 Juli-31 Desember.