Bank Wajib Bayar Premi Restrukturisasi ke LPS Mulai 2025

16 September 2024 10:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Foto: Sumber: Web Bank Universal BPR - www.universalbpr.co.id
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Foto: Sumber: Web Bank Universal BPR - www.universalbpr.co.id
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mulai tahun depan, bank wajib untuk membayar premi ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) guna mendanai Program Restrukturisasi Perbankan (PRP).
ADVERTISEMENT
Langkah ini dilakukan untuk memberikan ketahanan yang lebih kuat untuk industri perbankan Indonesia. Hal ini tertuang dalam UU P2SK, PP Nomor 34 Tahun 2023 tentang Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan, dan Peraturan LPS Nomor 1 Tahun 2024 tentang Premi Program Restrukturisasi Perbankan (PRP).
“Pelaksanaan Premi PRP bertujuan untuk membangun sistem keuangan yang lebih tangguh serta memberikan ketahanan yang lebih kuat untuk industri perbankan Indonesia dalam menghadapi ancaman dan risiko terburuk dari kondisi krisis sistem keuangan yang dapat membahayakan perekonomian nasional,” ungkap Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK seperti dikutip pada Senin (16/9).
Dalam catatan kumparan, nantinya premi PRP tersebut akan dibayarkan oleh bank kepada LPS sebanyak dua kali dalam satu tahun pada periode 1 Januari sampai 30 Juni dan periode 1 Juli sampai 31 Desember. Pembayaran premi PRP untuk pertama kalinya dilakukan pada periode 1 Januari 2025 sampai dengan 30 Juni 2025. Adapun besaran preminya tergantung pada besaran aset perbankan tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023, Senin (6/2/2023). Foto: Dok. Istimewa
Pendanaan PRP yang diambil dari kontribusi perbankan dengan sumber daya bank dalam bentuk kewajiban membayar premi PRP juga sudah tertuang dalam Pasal 39 ayat (4) UU Nomor 9 Tahun 2016.
ADVERTISEMENT
“Penyusunan peraturan terkait Premi PRP telah dimulai sejak tahun 2016 dengan turut melibatkan industri perbankan dan asosiasi perbankan. Oleh karena itu bank telah mendapatkan informasi dan pemahaman yang memadai serta seharusnya sudah siap jika premi PRP akan diterapkan pertama kali pada tahun 2025, termasuk mempersiapkan dana untuk premi PRP ini,” lanjut Dian.
Nantinya, jika terjadi pemburukan kondisi ekonomi yang memiliki dampak pada kesehatan bank, pihak bank dapat memanfaatkan dana premi untuk mengatasi hal tersebut.
“Jika terjadi pemburukan kondisi ekonomi yang berdampak terhadap kondisi kesehatan bank, maka bank dapat memanfaatkan dana premi dimaksud dalam rangka penanganan/penyelesaian permasalahan bank sehingga pada nantinya akan meningkatkan kredibilitas dan tingkat kepercayaan masyarakat pada industri perbankan,” jelas Dian.
ADVERTISEMENT
Premi PRP yang ditetapkan juga disesuaikan dengan tingkat risiko dan jumlah aset masing-masing bank. Nantinya bank yang memiliki jumlah aset dan risiko besar akan dikenakan premi yang lebih tinggi.
Namun, untuk bank dengan tingkat risiko 5 (tidak sehat), jumlah premi yang diharuskan adalah 0 persen tanpa menghitung total aset. Hal ini diterapkan agar bank yang sedang memerlukan penanganan masalah tidak terbebani dengan pembayaran premi PRP.
“Di samping itu, bagi bank yang memiliki tingkat risiko 5 (tidak sehat) jumlah premi yang ditetapkan adalah 0 persen tanpa memperhitungkan total aset yang dimiliki, sehingga Bank yang sedang memerlukan penanganan permasalahan tidak akan terbebani dengan pembayaran premi PRP,” pungkas Dian.