Bantu Daya Beli, BI Bebaskan Biaya untuk Transaksi QRIS hingga Rp 500 Ribu

17 Oktober 2024 8:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pembeli menggunakan aplikasi Livin' Bank Mandiri untuk membayar dengan QRIS di pasar tradisional di Jakarta, Jumat (8/3/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pembeli menggunakan aplikasi Livin' Bank Mandiri untuk membayar dengan QRIS di pasar tradisional di Jakarta, Jumat (8/3/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, mengumumkan pihaknya akan menerapkan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen untuk transaksi sampai dengan Rp 500.000 pada merchant Usaha Mikro (UMI), mulai 1 Desember 2024.
ADVERTISEMENT
Perry mengatakan, kebijakan tersebut guna menopang daya beli masyarakat kelas menengah bawah.
"Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi kebijakan dengan Pemerintah untuk menjaga stabilitas dan memperkuat pertumbuhan ekonomi," kata Perry dalam konferensi pers di Kantor Pusat BI, Rabu (16/10).
Dengan adanya kebijakan tersebut, Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta melarang pedagang membebankan biaya admin kepada konsumen atas penggunaan transaksi QRIS. Hal ini sebagai respons terhadap keluhan masyarakat atas adanya biaya tambahan admin saat menggunakan QRIS.
Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendrata di Kompleks Parlemen, Rabu (15/11). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
Filianingsih juga meminta pembeli untuk melaporkan pedagang yang mengenakan biaya tambahan admin atas penggunaan QRIS. "Kalo pedagang menambahkan, gak boleh, jadi laporkan aja itu," ujarnya.
Pada pasal 52 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) menyatakan bahwa penyedia barang dan jasa dilarang mengenakan biaya tambahan kepada pengguna jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada penyedia barang dan/atau jasa.
ADVERTISEMENT
"Karena ada ketentuan bank Indonesia PBI PJP pasal 52 jelas mengatur bahwa penyedia barang dan jasa ini artinya merchant pedagang dilarang mengenakan biaya tambahan, surcharge kepada pengguna jasa atas biaya terhadap ini pembeli," ujar dia.
Adapun sejumlah sanksi tegas yang dapat dijatuhkan kepada pedagang yang masih memungut biaya admin atas penggunaan QRIS terhadap pembeli. Filianingsih menyatakan, sanksi tersebut berupa penghentian kerja sama hingga blacklist.
"Ini bisa disampaikan nanti harus ada dihentikan, bahkan nanti pedagangnya bisa masuk blacklist, karena mereka punya blacklist," ujarnya.